Redaksi

oleh

Struktur Redaksi YUTELNEWS.com

(You Tell News)

Media Yutelnews.com Dikelola oleh

PT YUTEL NEWS INDO

No. Akte : AHU-077295.AH.01.30.Tahun 2023

Sertifikat Standard : 1311 2301  0708 4000 1

NPWP : 99.061.569.2-225.000

NIB : 1311 2301 07084

E-Katalog =  https://katalog.inaproc.id/yuniusman-telaumbanua/jasa-publikasi-iklan-banner-media-online-yutelnews

Email : Yutelnews@gmail.com

Alamat Redaksi :

Jl. Reformasi, Batam Center, Kepri,

Komp. Seruni IX, LT3, Kota Batam, Kepri

Nomor HP : 0822 8305 1202

Rekening Perusahaan

BNI : 1845 4591 37 /PT YUTEL NEWS INDO

Pelindung : Tuhan Yang Maha Esa & UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat 1

Penasehat :

Adv. F. Hlw, SH,MH

F.J. Daeli, S.H,, Adv. Mikael Kaka, SH

B. Tela, I. Ziliwu,

Elwin Ndruwu (Ketum LIBAS)

Otenieli Waruwu, M.Pd, Yaaman Gea, S.T., CLA-P,

Konsultan Hukum/ Pengacara:

Eprisman Arianjaya Ndruru, S.H,

Frans Chaverius, S.H., M.H, CIRP,

Eliyusu Ndruru, S.H,

Law Office Safery & Parnerts / Mediator/ Adv. Saferyusu Hulu, SH, MH, M.pd, C.Med,

Adv. Arman Tel., S.H, M.H.,

Sawato Laia, SH

Pimpinan Perusahaan/Umum:

Yusman Tb CLA.,CBJ., CPS CLA

Pimpinan Redaksi :

Tengku Harzuin (UKW Wartawan Muda)

No. 23266-I.SPR/Wda/DP/XII/2022/14/02/91

Wapimred :

T. L. Sahanry. S.Pd. CFLE., CLA

(UKW – 31370-UPNYK/Wda/DP/XII/2025/19/12/82)

Redaktur

Yusman

Marketing Iklan :

Hendry tan

Web Support ITE :

Atn

Editor :

Ningsi Zend, Amel

Staf/ Sekretaris :

Ningsih Zend

Bendahara :

H. Trisda K Zend

Biro Iklan :

Meitinus Laoli

Perwakilan Luar Negeri :

Hongkong : Ir. Menig

Korwilnas :

Dermawan Gulo, Adam Silaen, Zurwanto,

Ofelius gulo

DKI JAKARTA

Korwil DKI Jakarta:

Fedirman Laia, S.Pd

Kabiro Jakarta :

Wartawan : A. Gea

KEPULAUAN RIAU

Kabiro Tanjung Pinang : R.P

Wakaperwil : Immanuel Malau

Korlip Kepri :

Yusman

Wartawan/Investigasi Kepri :

Naomi F.Sitorus, Daniel D. Harefa, Amel, Darwis, Ita Purnamasari, Marcels RS, Syarifah, Krisman Dohare, Yasman Zega, El Zega, A. Bastian Zend, Yusman Tb, Elida Murniati Pakpahan, eIlham Nazari,  Hendry, Dermawan G, Waspada G, Nur Idam Zil, Oktafianus A. Hulu, Herman J. halawa, Ramli M

Kabiro Kabupaten Natuna : Darmansyah

Wartawan : Bani Adam

Kabiro Lingga : Jamarigem T

KORWIL PROV. RIAU 

Kabiro Pekanbaru : Desi Suarni

Wartawan:

R. Zeb, H. Zega, Andri

Kabiro Meranti :

T. Lailatul Sahanry, S.Pd, C.FLE

Kabiro Kab. Siak :

Mardinal Sembiring

Kabiro Rokan Hilir  :

Panca Syahputra Sitepu

Kabiro Pelalawan :

Adam Silaen

PROV. SUMSEL

Kaperwil Sumatera Selatan :

M. Asmuni

Wartawan Kab. Musi Banyuasin :

Nanang Hambali

PROV. KALIMANTAN SELATAN

Korwil Kalimantan Selatan :

Kabiro Banjarmasin:

Lailatul Hidayah

PROV. KALIMANTAN BARAT

Kaperwil Kalimantan Barat

Kabiro Melawi :

Alimin

Kabiro Lahat :

Abdul Kuddus

PROV. SUMATERA SELATAN

Wakabiro Sumsel :

Dahri Iskandar

Wartawan :

Dietri S,

Kabiro : Kab. Ogan Komering Ilir

Kabiro Kota Pontianak Utara :

Harmawan

PROV. SUMATRA BARAT

Kaperwil Prov. Sumatra Barat :

Septian Mandala Putra, SH

Wakaperwil/Korwil : Mamad

Kabiro :

Mahwel

Wartawan :

Yori Despianto,

Kharisma Satria Kirana,

Mychael Daysigit

Kabiro Kab. Gowa :

Hefrawansyah

PROV. SUMUT

Kepala Perwakilan SUMUT :

Rizal Novianta

Korwil :

Ade Endang Saputra

Wakil Kaperwil :

Tiara Aritonang

Wartawan :

Afrialdi Nasution,

Rizal Novianta

Kabiro Mandailing Natal: Hamid Silaen

Kabiro Medan :

Leo Hidayat Fatalan Gea

Wakabiro :

Ade Endang Saputra

ACEH

Kaperwil Aceh :

Said Yan Rizal

Wakaperwil Aceh Utara :

Husaini

Kabiro Aceh Subulussalam :

Jalaludin

Kabiro Aceh Utara :

Riki Iswandi S.H

Wartawan :

Azhari, SE

KEPULAUAN NIAS

Pengawas : Irlas

Kabiro Gunungsitoli : Martinus Zal

Kaperwil Kepulauan Nias :

Edison Mendrofa

Kabiro Gunungsitoli:

Deniaman Zega

Korwil Kepulauan Nias :

Kharisman Gea

Wakorwil :

Yunurius Zandroto

Kabiro Kab. Nias :

Faozatulo Lase

Investigasi :

Habasokhi Waruwu

Kabiro Nias Induk :

Robert Artikan Gea

Kabiro Nias Utara :

Kharisman Gea,

Wakabiro :

Yurusama Lahagu

Wartawan :

Emanuel Ya’aman Gea

Wakabiro :

Musyawarah Nazara

Humas/ investigasi :

Mediyus Mendrofa

Wartawan :

Herman Harefa,

Julianus Lahagu,

Andri S. Zendrato

Kabiro Nias Selatan : Dicari

Wakabiro :

Faomalala Halawa

Kabiro Nias Barat :

Noperiusman Zai

JAWA BARAT

Kaperwil Jawa Barat :

Wakorwil Jabar :

Didin Yoyo

Kabiro Bandung Barat :

Dadang Suyud,

Agus Mulyana,.Tarkayaiban

Kabiro Sukabumi :

Mirna

WaKabiro : –

Komarudin Septian

Wartawan :

Adang Suryana

Kabiro Kab. Bandung :

Saefudin

Wakabiro : dicari

Wartawan Kab. Bandung :

Ipit Susyanti,

Parlin Dohare

Bandung Barat :

Wartawan :

Cunarya

Kabiro Cimahi :

Dismas Deniaman Laoli

WaKabiro :

Syukur Hati Zebua

Kabiro Garut :

Exsel Mochammad Wiki, SH

Kabiro Purwakarta :

Anezatulo Lase

Investigasi :

Hendra Ferdiasyah

Wartawan Garut :

Ishak Munawar Akbar,

Rafik Alamsah,

Lutfhi Taufiq Ahyar,

Ari Sutarlan,

Arif Nurul Muis,

Fahmi Faisal,

Hendra Ferdyasah

Kabiro Bekasi :

Yusup Bahtiar

Wakil :

Yanuarman Sadari Zega,

Wartawan :

Sutowo,

Gusdelman Zalukhu

JAWA TENGAH

Kaperwil Jawa Tengah :

Eko Mulyantoro

Kabiro Kab. Batang :

Dasmujiono

Wartawan Batang :

Wahyani

Kabiro Kab. Demak :

M. Efendi

Kabiro Kab. Jepara :

Taufiqurahhman

Wartawan :

Singgih Purwanto

Kabiro Kota Semarang :

Sekti Leksono

JAWA TIMUR

Kaperwil Jawa Timur:

Syaiful Hari Subowo

Wakaperwil :

Kuzairi

Kabiro Pasuruan :

Nugraha Candra Kusuma

Wakabiro Pasuruan :

Okik Bintara Yudha

Kabiro Bojonegoro :

Warji

Kabiro Sidoarjo :

Mohammad Basri

Kabiro Sampang :

Ilham Matsiri

Kabiro Kota Surabaya :

Samhaji

Wakabiro : Boedi Prasetyo

Wartawan :

Salsa Billa Arofah

Kabiro Banyuwangi :

Ilham Sodik

Wartawan :

Ahmad Adi Wiyono,

Nur Holis

Wakabiro :

Cung Khusaini, S.Pd

Kabiro Bangkalan :

Lutfi

Wartawan :

Muhammad Arinal Hao

Supriyadi, Ketut Widarta, Randi Desta Cristanto,

Supardi, Samsuri

TAPANULI SELATAN

Kabiro Tapanuli Selatan :

Mahmuda Mora Siregar,

Wartawan :

Zainal Abidin

MALUKU

Korwil Prov. Maluku :

La Ode Rama Barlah

Wakorwil :

Sulaiman Papala

Kabiro Kab. Buru :

Mansur Masuku

Kabiro Seram : LA SUHARDIN

Kabiro Ambon : Danny Selong

BALI

Syukur Gea

Peringatan !!

Bahwa setiap awak redaksi Yutelnews.com dalam bertugas dibekali tanda pengenal dan namanya tercantum di Tim Redaksi ini.

Wartawan Yutelnews.com dalam menjalankan tugas, dilengkapi dengan KTA, surat Tugas dan dilarang terima suap,

punya hak tolak jawab, dilarang melakukan pengancaman dan pemerasan,

dilarang terlibat aktivitas kriminal.

Jika ada yang mengatasnamakan  Yutelnews.com,

namun tidak tercantum dalam redaksi atau ada tindakan yang dinilai merugikan pihak lain

dengan tindakan melanggar hukum positif Indonesia,

dapat menghubungi kontak di atas.

HAK JAWAB/KOREKSI

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 Ayat (2) dan (3), yang

mewajibkan media massa untuk melayani hak jawab dan koreksi dari pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.

PERLINDUNGAN DAN SANKSI

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers

mengatur tentang kemerdekaan pers dan hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sanksi pidana yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Jaringan Network

——

UNDANG – UNDANG PERS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 1999

TENTANG PERS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;

bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dari pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

bahwa Undang-undang No. 11 Tahun 1966, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang No. 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers.

Mengingat:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Dengan Persetujuan:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERS

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.

3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh Perusahaan pers asing.

8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

9. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

10. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

11. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

12. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

13. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II

ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Disamping fungsi-fungsi tersebut pada (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5

Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Pers wajib melayani Hak Jawab.

Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

a. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebinekaan;

b. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;

c. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

BAB III

WARTAWAN

Pasal 7

Wartawan babas memilih organisasi wartawan;

Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV

PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasa1 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 13

Perusahaan pers dilarang memuat Iklan:

yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;

minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;

peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V

DEWAN PERS

Pasal 15

Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;

melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

mendata perusahaan, pers.

Anggota Dewan Pers terdiri dari:

wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;

pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;

tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dari atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.

Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:

organisasi pers;

perusahaan pers:

bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

BAB VI

PERS ASING

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendiri perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berlaku.

BAB VII

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;

menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas Pers nasional.

BAB VIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:

Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (LN Republik Indonesia Tahun 1966 No. 40, TLN Republik Indonesia No. 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1967 (LN Republik Indonesia Tahun 1982 No. 52, TLN Republik Indonesia No. 3235);

Undang-undang No. 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (LN Republik Indonesia Tahun 1963 No. 23, TLN Republik Indonesia No. 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 23 September 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 23 September 1999

MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

MULADI

LEMBARAN NEGARA R