YUTELNEWS.com | Aktivitas tambang pasir diduga ilegal di kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) semangkin marak dan semakin hari bertambah jumlah penambang nya. Meski marak nya tambang pasir ilegal, tidak ada satu pun pihak berwajib untuk melakukan razia tambang pasir di lokasi tersebut. Senin (16-10-2023).
Hal ini diduga pemerintah kota Batam lemah dan tidak serius untuk melakukan penindakan hukum di titik lokasi tambang pasir ilegal tersebut. Padahal sudah jelas UUD No 4 tahun 2009 pasal 158 yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin, masuk dalam kategori tindak pidana.
Sehingga kondisi tambang pasir di Batam di ketahui semakin mengkhawatirkan salah satunya di kawasan tersebut.
Penambangan pasir darat liar yang masih terus berlangsung di Kepulauan Riau, diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Selain merugikan negara, penambangan liar itu juga meninggalkan kerusakan alam yang luar biasa.
Saat awak media investigasi berada di lokasi tambang pasir ilegal tersebut, terlihat sejumlah aktivitas pengangkut pasir seperti truk roda 6 bewarna putih sedang bermuat pasir dan demikian juga truk lainnya bergantian dan sempat adu argumen dengan tim investigasi dan pengelolaan tambang pasir ilegal tersebut.
“Saya tidak takut dengan media, expos-exposlah,”ujar pengelolaan tambang pasir pasir tersebut.
Atas temuan awak investigasi media ini di harapkan dinas lingkungan hidup kota Batam agar mengusutnya dan menugaskan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk berkerja sama dengan pihak kepolisian guna melakukan penertiban di lokasi tersebut.
Diduga berisial Nurdin penambang pasir ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mengkonfirmasi kepada dinas terkait dan pihak APH untuk tindakan selanjutnya.
(Mit Lubis)