YUTELNews.com | Dewan Pimpinan Mahasiswa Posko Perjuangan Rakyat (DEMA POSPERA) Kepri layangkan surat kepada kepala Bea Cukai Tanjung Pinang- Bintan terkait maraknya rokok ilegal tanpa dilengkapi pita bea cukai.
Hal ini disampaikan agar memaksimalkan penanganan dan pemungutan pajak rokok khususnya di wilayah tanjung Pinang – Bintan, Kepulauan Riau.
Pemberitahuan tersebut diterima oleh awak media pada Senin 23/10/2023, sekitar pukul 14.30 melalui R. Purba untuk diteruskan kepada pihak terkait.
Dalam isi surat menerangkan bahwa berdasarkan pemberitaan dari sejumlah media online, dijelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) yang berkaitan tentang penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan Cukai BP Bintan di wilayah kota Pinang – Bintan hingga mencapai kerugian sekitar 250 miliar. Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK Ali Fikri.
Dalam permohonan penindakan tersebut Dewan Pimpinan Maha Siswa Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) di Kepri mengharapkan ada tindakan terkait maraknya rokok ilegal yang kian tahun makin tumbuh subur. Dikarenakan yang sangat mudah mendapatk jutaan rokok ilegal non cukai.
Sehingga dalam hal ini Pospera menduga adanya aparat penegak hukum bermain terlebih di Pihak Bea dan Cukai diduga bekingin peredaran rokok ilegal dan Mikol Ilegal di Tj Pinang.
Dalam surat tersebut pendistribusian sejumlah rokok ilegal dengan berbagai merek Extra, Xpro, Maxxis, Hamild, Ovo Bold, Lufman, Manchester, UN, Rave dan HD di hampir seluruh kota Tj Pinang.
Salah satu Koordinator Pospera Imanuel Malau membenarkan hal ini, bahwa nomor surat 015/Eks/DEMAPESPORA/VI/2023 telah diterbitkan sebagai pemberitahuan kepada pihak Bea dan Cukai.
Dengan beredarnya surat tersebut, awak media telah meneruskan dan mengkonfirmasi kepada pihak Bea Cukai. Namun hingga saat ini belum berhasil terkonfirmasi atau belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media terus berupaya meminta konfirmasi kepada dinas terkait.
Part 1, bersambung ….
(Red)