YUTELnews.com | Lukman Hakim bersama Sahli Rois Anggota Kadin Jepara merasa kecewa atas hasil aklamasi penetapan Ketua Kadin baru di acara Mukab VI Kadin Jepara.

Sahli Rois menginformasikan akan segera menunjuk kuasa hukum untuk melakukan gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jepara atas hasil keputusan Mukab VI Kadin Jepara.

“Kita sedang siapkan materi gugatan PMH ke PN Jepara ditujukan untuk Panitia Pelaksana (OC dan SC) Mukab atau Musyawarah Kadin VI Kabupaten Jepara, Sabtu, (21/10/2023) di Gedung Shima,” infonya.

Kepengurusan Kadin atau Kamar Dagang dan Industri Indonesia Kabupaten Jepara sebagian besar pengurus dan anggotanya ditopang oleh beberapa Asosiasi seperti dari Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Himpunan Pengusaha Santri Indonesia (HIPSI), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), serta Asosiasi atau organisasi lainnya.

Berdasarkan dokumen daftar hadir peserta Mukab VI Kadin Jepara 2023 tercatat sebanyak 95 peserta, namun hanya 37 pemilik hak suara. Dan endingnya pemilihan ketua Kadin Jepara baru terpilih melalui aklamasi.

Sahli Rois, Selasa (24/10/2023) lewat pesan WhatsApp merasa kecewa atas hasil aklamasi keterpilihan Andang Wahyu Triyanto yang kembali terpilih menjadi ketua Kadin Jepara untuk periode 2023-2028.

Sahli Rois mengungkapkan bahwa saat ini Tim Kuasa Hukum kami sedang mempersiapkan materi gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Jepara.

Materi dan data yang kami persiapkan mulai dokumen perubahan jadwal pendaftaran untuk calon ketua dan peserta Mukab VI Kadin Jepara, video statemen anggota SC, penolakan pendaftaran peserta, kejanggalan jam pendaftaran, keabsahan kepemilikan KTA KADIN Jepara sebagai syarat menjadi peserta Mukab VI Kadin Jepara, kejanggalan peserta sebagai pemilik sah hak suara, tidak adanya transparansi LPJ keuangan oleh Ketua Lama tentang minus 300jt, dan mundurnya 2 (dua) orang calon ketua saat acara pemilihan ketua baru Kadin Jepara.

“Segera kita akan masukkan materi gugatan PMH di PN Jepara, agar carut marut hasil Mukab VI Kadin Jepara menjadi terang benderang,” cetus Sahli Rois yang diiyakan oleh Lukman Hakim.

“Organisasi sebesar dan sekelas Kadin yang berisikan pengusaha profesional, namun sayangnya regenerasi dan kaderisasinya mandek, hingga dengan aklamasi menunjuk salah satu calon menjadi ketua,” tegasnya.

“Padahal sejak sebelum Mukab VI Kadin Jepara digelar, sudah muncul dugaan kalau nantinya dalam acara penetapan ketua dilangsungkan dengan proses mekanisme aklamasi,” cetus Sahli Rois.

“Mukab VI Kadin Jepara jelas tidak fair sejak adanya perubahan pendaftaran yang dipaksakan untuk menjegal peserta yang akan mendaftar sebagai peserta dengan hak suara,” pungkas Sahli Rois.

(TR)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page