Pemkab Jepara Adakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Lewat Konser Orkes Melayu

YUTELNews.com | Sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara mengadakan sosialisasi yang dikemas dalam acara Konser Gempur Rokok Ilegal di Pantai Kartini, Minggu, (29/10/2023).

Hadir mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara Iyus Hendayana, Perwakilan Kantor Bea dan Cukai Kudus Imadudin Abdurrahman, serta Perwakilan Forkopimda Jepara dan pimpinan perangkat daerah terkait.

“Cukai dalam rokok menjadi satu elemen yang penting bagi pembangunan di Indonesia,” kata Arif.

Manfaat tersebut dikelola pemerintah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang salah satunya digunakan sebagai sosialisasi yang dilakukan oleh Diskominfo Kabupaten Jepara.

Dia menambahkan pemasukan negara melalui cukai memiliki banyak manfaat, diantaranya dalam bidang kesehatan, bantuan sosial, hingga infrastruktur lainnya.

“Untuk itu, mari kita berantas rokok ilegal karena merugikan negara dan kita semua,” ujar Arif.

Sebab menurutnya rokok ilegal tidak diawasi dan memiliki komposisi yang jelas. Sehingga masyarakat dikhawatirkan dapat terjangkit penyakit yang lebih serius daripada rokok resmi.

Sementara itu, Iyus Hendayana mewakili Kajari Jepara mengatakan bahwa Kabupaten Jepara merupakan wilayah yang menjadi zona merah peredaran rokok ilegal.

“Hingga bulan Oktober 2023 ini saja sudah terdapat 5 kasus yang masuk ke kejaksaan. Ini yang sudah terindentifikasi, yang belum juga masih banyak,” ujar Iyus.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang masih menjalankan usaha pembuatan rokok ilegal agar mendaftarkan produknya melalui bea cukai. Iyus juga menawarkan alternatif pekerjaan lain yang lebih positif agar peredaran rokok ilegal di Jepara semakin turun.

Pada Agustus 2023 lalu, Kantor Bea Cukai Kudus telah mengamankan 196.350 batang rokok ilegal di wilayah Jepara. Kerugian negara akibat tindakan tersebut ditaksir mencapai Rp344,7 juta.

“Apabila ada rokok yang tidak memiliki bandrol atau pita cukai sudah dapat dipastikan itu rokok ilegal, selain itu rokok ilegal dapat didentifikasi dari rokok dengan pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai perusahaannya, dan pita cukai palsu yang tidak ada hologramnya,” tandas Imadudin.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan juga menyerahkan hadiah lomba video gempur rokok ilegal yang diselenggarakan beberapa waktu lalu. Adapun hadiah diterima oleh Gatot Prasetyo sebagai juara pertama dan meraih uang pembinaan Rp2.500.000, Ahmad Fasha Wifki sebagai juara kedua dan mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp2.250.000, serta juara ketiga diraih oleh Aufa Maulana Hidayat dan mendapat uang pembinaan sebesar Rp2.000.000. Sumber: Diskominfo Jepara.

(Taufiqurrahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page