Khoirun Ni’am: Perda Jepara Harus Mempertimbangkan Aspek “Publik Hearing” dan Partisipasi Publik

YUTELNews.com | DPRD Kabupaten Jepara, Rabu, (1/11/2023) siang WIB di Ruang Rapat Paripurna mengadakan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Program Pembentukan Perda Tahun 2024 di Kabupaten Jepara.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Pimpinan Dewan, anggota DPRD, perwakilan Forkopimda Jepara, Setwan dan OPD terkait.

Dalam rapat ini dilaksanakan mulai pembacaan laporan Bapemperda DPRD Jepara, pengambilan keputusan, dan sambutan Pj Bupati Jepara yang diwakili dan dibacakan oleh Sekda Jepara, Edy Sujatmiko dan diakhiri kegiatan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Bupati Jepara.

Khoirun Ni’am Ketua Bapemperda atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jepara membacakan laporan pembahasan Propemperda Kabupaten Jepara.

Sesuai Surat Bupati Jepara No. 180/146 perihal penyampaian Propemperda Tahun 2024, Surat Fraksi PPP DPRD Jepara No. 65/FPPP/JPR/X/2023 tentang usulan penyusunan Ranperda, Surat anggota DPRD Jepara No. 1/inisiatif/X/2023 dan No. 2/inisiatif/X/2023 tentang usulan penyampaian Ranperda prakarsa anggota DPRD, dan berdasarkan hasil rapat Bapemperda bersama eksekutif Kamis, (20/10) tentang pembahasan Propemperda Kabupaten Jepara tahun 2024.

Hasil pembahasan Bapemperda DPRD Jepara bersama eksekutif Pemkab Jepara telah melakukan pembahasan atas 14 (empat belas) Propemperda Kabupaten Jepara 2024 yang meliputi 5 (lima) luncuran Propemperda tahun 2023 dan 9 (sembilan) usulan baru yaitu 3 (tiga) Ranperda inisiatif DPRD Jepara, dan 6 (enam) Ranperda dari eksekutif.

DPRD Kabupaten Jepara dan eksekutif (Pemkab Jepara) menyepakati 14 (empat belas) Ranperda terdiri dari 11 (sebelas) Ranperda eksekutif dan 3 (tiga) Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Jepara.

Dalam rapat paripurna ini diwarnai pandangan dan masukan oleh Khoirun Ni’am Ketua Bapemperda DPRD Jepara di sela-sela suasana rapat.

Ia mengatakan,” Banyak masyarakat berharap agar eksekutif atau Pemkab Jepara lebih mensosialisasikan Perda Jepara, karena banyak masyarakat mempertanyakan Perda Kabupaten Jepara,” kata Kang Ni’am panggilan akrab Khoirun Ni’am anggota DPRD Fraksi PPP dari Dapil III (Kecamatan Kembang, Keling, dan Donorojo).

Anggaran Bapemperda DPRD Kabupaten JeparaK ang Ni’am menyoroti tentang keterbatasan anggaran di Bapemperda DPRD Jepara.

Ia menegaskan keterbatasan anggaran di Bapemperda DPRD Jepara membuat kurangnya sosialisasi Perda yang dimiliki oleh Pemkab Jepara.

Kang Ni’am melanjutkan agar eksekutif lebih mensosialisasikan Perda yang dimiliki Pemkab Jepara

“Agar masyarakat mengerti dan memahami serta melaksanakan dengan baik dan tidak melanggar aturan Perda sesuai ketentuan Perundang-undangan,” lanjutnya.

Sedangkan Haizul Ma’arif, Ketua DPRD Jepara merespon langsung masukan dan pandangan Khoirun Ni’am Ketua Bapemperda Jepara dengan mengatakan bahwa,” Ranperda usulan inisiatif DPRD maupun eksekutif di tahun 2024 nanti, oleh Pansus DPRD yang dibentuk akan mempertimbangkan beberapa aspek, agar tujuan Perda tersebut berhasil dengan catatan evaluasi,” katanya.

Hasil rapat paripurna DPRD Jepara merupakan tugas konstitusional untuk menyimpulkan hasil sidang dan diambil keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Sementara Sekda Jepara, Edy Sujatmiko dalam penyampaian sambutannya mewakili Pj Bupati Jepara menjelaskan bahwa,” Perda memegang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena Perda merupakan peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepada Kepala Daerah untuk melaksanakan otonomi daerah,” jelasnya.

Terakhir Kang Ni’am memberikan informasi adanya tunggakan 5 (lima) luncuran Ranperda Tahun 2023.

“Tunggakan 5 (lima) Ranperda Jepara ini akan segera kita prioritaskan agar bisa secepatnya dibahas dengan eksekutif dan melakukan “Public Hearing” dengan berbagai lapisan masyarakat di Kabupaten Jepara. Saya berharap semua Ranperda Jepara secepatnya bisa segera disahkan di tahun 2024,” pungkas Kang Ni’am.

(Taufiqurrahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page