Menelisik Lanjutan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau 50 Kota yang Dilelang sebelum APBD Disahkan

YUTELNEws.com | Pembangunan RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang katanya masuk dalam Progul (Program Unggulan) Bupati Limapuluh Kota terkesan dipaksakan.

RTH yang berada dibawah Kantor Bupati Limapuluh Kota merupakan Lanjutan dari Pembangunan tahun sebelumnya (2022).

Pelaksana Kegiatan adalah Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Pemukiman (LH) Kabupaten Limapuluh Kota.

Tahun 2023 ini Kelanjutannya menelan APBD senilai Rp 4,169,326,006 (Empat Milyar Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam ribu Enam Rupiah).

Jangka Waktu Pengerjaan 100 hari kerja sejak Kontrak dibuat pada 11 September 2023.

Hal tersebut juga tertuang secara online di Aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) Dinas LH 50 Kota yang terbit pada September 2023, dilelang Via E-Purchasing (E-Katalog).

Adapun Konsultan Perencana adalah CV. Karyasula Engineering, Konsultan Pengawas : T-Nol Consultant dan Penyedia adalah CV.Multi Persada.

Sementara Nomor Kontrak/E-Katalog/E-Purchasing tidak tercantum dalam Plang Pemberitahuan/Proyek di Lokasi Pengerjaan.

Setelah Kontrak disepakati, Rekanan juga sudah mencairkan Uang muka sejumlah 30% dari Nilai Kontrak.

Politik Anggaran Penyusunan APBD dan APBD-P merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

APBD terdiri dari 6 (enam) tahapan, yaitu:
1. Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA);
2. Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
3. Penyiapan Surat Edaran (SE) Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (RKA SKPD);
4. Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD;
5. Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranper KDH) mengenai
Penjabaran APBD;
6. Evaluasi serta penetapan Ranperda APBD dan Ranper KDH mengenai
Penjabaran APBD.

Namun, Berdalih dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 212, Dinas LH dan Perkim Limapuluh Kota melelang Proyek RTH tersebut sebelum APBD-P 2023 disahkan, sementara Dalam APBD (murni) 2023, Ketersediaan Anggaran RTH adalah O (nol) alias belum tercantum.

Sementara itu Paripurna DPRD Limapuluh Kota untuk Persetujuan APBD-P 2023 baru pada Oktober 2023, sehingga sebelum anggaran sah untuk dibelanjakan, Dinas LH sudah menunjuk Pemenang Kegiatan dan Mencairkan Uang Muka (30 %) bagi Pemenang Proyek (Rekanan).

“Ibarat Anak Lahir, sebelum kedua orang tuanya Nikah secara resmi, Haram??” Cetus Ketua LSM Garis Komando, Mahwel.

Pada kesempatan terpisah dari sumber terpercaya dalam lingkup Pemkab 50 Kota, media merangkum bahwa,
“Pelelangan Proyek RTH berdasarkan Perbup No.3 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD no.53 tahun 2022 yang merujuk kepada PMK 212” demikian menurut Sumber yang tidak bersedia namanya ditulis.

Salah seorang Anggota DPRD Limapuluh Kota pun ikut bersuara terkait Pelelangan Proyek RTH tersebut,
“Berdasarkan Permendagri No.84 tahun 2022, Seharusnya setelah Dana tersedia (disahkan via Paripurna DPRD) baru boleh dibelanjakan, bukan memakai Instrumen hukum tentang APBD secara ugal-ugalan” kritiknya.

“Prinsip belanja harus tersedia dana di APBD-P, kenyataannya sekarang, di lelang dulu baru di usulkan dianggaran perubahan” tukuknya.

“Digeser Perbub (No.03/2023) tentanh Penjabaran, tetapi tetap harus dilaksanakn setelah APBD-P di sahkan” imbuhnya.

Seandainya Dinas LH merujuk PMK 212, Maka dapat dipastikan bahwa itupun secara parsial (sebagian), karena RTH itu masuk sub kegiatan yang mana?? Tutupnya.

PMK yang diarahkan 212 hanya untuk,
1. Urusan pendidikan,
2. Urusan kesehatan,
3. Urusan pembangunan jalan, irigasi, jembatan,
4. Urusan P3K.

(Aweng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page