YUTELNEWS.com | Mukab Kadin VI Jepara, Sabtu (21/10/2023) lalu telah usai menjadikan Andang Wahyu Triyanto secara aklamasi kembali menjabat sebagai Ketua Kadin Jepara periode 2023-2028.

Namun kembalinya Andang Wahyu Triyanto menahkodai Kadin Jepara memunculkan rasa ketidakpuasan beberapa anggota Kadin Jepara.

“Karena kami menduga dalam menjalankan proses atau mekanisme kegiatan Mukab VI Kadin Jepara oleh panitia kegiatan (OC dan SC) penuh rekayasa dan pemufakatan jahat,” cetus Lukman Hakim yang didampingi oleh Sahli.

“Apalagi sejak awal kami sudah memberikan “Statemen dan Warning” kalau kami akan menempuh jalur hukum atas perbuatan panitia yang memakai “Akal Bulus” untuk meloloskan dan menjadikan satu orang untuk dikondisikan menjadi Ketua Kadin Jepara secara aklamasi.”

“Dan menurut kami hal itu melanggar asas kepatutan dan mencederai asas demokrasi di tubuh organisasi sebesar Kadin, yang berisikan pengusaha profesional dan menjunjung tinggi etika berorganisasi yang profesional, transparan dan akuntabel,” ungkap Lukman.

“Masa kita akan diam dan duduk manis saja mendengar dalam laporan pertanggungjawaban keuangan organisasi Kadin Jepara minus 300jt dimasa ketua lama yang saat ini kembali terpilih secara aklamasi sebagai ketua Kadin Jepara yang baru,” ujarnya.

Berdasarkan itu semua, penggugat menunjuk saudara Ignatius Bambang Widjanarko, S.H. menjadi kuasa hukum untuk melakukan gugatan PMH ke PN Jepara terkait hasil putusan Mukab (Musyawarah Kabupaten) VI Kadin Jepara, Sabtu (21/10/2023) lalu. Dan secara resmi gugatan dilayangkan oleh Lukman Khakim dan Sahli.

Menurut informasi kuasa hukum 2 (dua) penggugat yaitu Ignatius Bambang Widjanarko, S.H. bahwa,” Gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum atau PMH klien kami resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jepara dengan No. 68/Pdt.G/2023/PN Jpa, tanggal pendaftaran hari Rabu (01/11/2023),” infonya.

Para tergugat terdiri dari Andang Wahyu Triyanto, Chairul Anwar, Abdul Haris Noor, Tantowi Jauhari S, Abdul Kohar, Samsul Arifin, dan Ajar Tri Raharja. Turut tergugat Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Provinsi Jawa Tengah.

Materi gugatan kami salahsatunya untuk meminta majelis hakim PN Jepara membatalkan hasil putusan Mukab VI Kadin Jepara yang secara aklamasi memilih Andang Wahyu Triyanto sebagai Ketua Kadin Jepara periode 2023 – 2028.

“Klien kami menganggap proses masa pendaftaran untuk calon Ketua Kadin Jepara dan Peserta Mukab VI Kadin Jepara tidak sesuai AD/ART Kadin dan sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri,” ujar Ignatius Bambang Widjanarko, S.H. yang akrab disapa Bambang Gabres.

“Musyawarah Kabupaten diatur di Pasal 25 Kepres Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022,” ujar Bambang Gabres.

Menurut Bambang Gabres, materi gugatan yang kami masukan ke PN Jepara, bertujuan membatalkan dan menganulir hasil keputusan Mukab VI Kadin Jepara.

“Karena kinerja OC dan SC sudah menyimpang dari wewenangnya sejak mulai proses pendaftaran. Seperti jadwal pendaftaran yang berubah-ubah, penolakan calon peserta pemilik hak suara dengan alasan jadwalnya sudah ditutup oleh panitia melalui Berita Acara secara sepihak di rumah sekretaris SC,” cetusnya.

“Dan diduga serta terindikasi ada pemufakatan jahat yaitu merekayasa pemilihan untuk memenangkan salah satu calon. Aroma busuk tercium ketika 2 (dua) orang calon ketua lainnya mengundurkan diri pada saat pemilihan calon ketua Kadin Jepara periode 2023-2028. Hingga berimbas pemilihan secara aklamasi,” tegas Lukman Hakim.

Lukman Khakim dan Sahli didampingi oleh Kuasa Hukumnya Ignatius Bambang Widjanarko, S.H., di halaman kantor PN Jepara, Jum’at (3/11/2023) mengatakan,” Panitia kegiatan Mukab VI Kadin Jepara tidak menjalankan aturan yang tercantum dalam ketentuan ART Kadin Pasal 24 dan Nomor : Skep/047/DP/VI/VI/2018 Tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelengaraan Musyawarah Kabupaten/Kota Kadin Indonesia Pasal 9 (1) Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota terdiri atas: angka 5 Jumlah peserta Musyawarah Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 50 anggota biasa. Jika jumlah 50 anggota biasa tidak terpenuhi, maka akan ditetapkan oleh Kadin Provinsi dan persetujuan Kadin Pusat,” katanya.

Lukman Khakim (Lukam Hakim, Red.) menegaskan bahwa langkah hukum yang kami ambil ini sekaligus untuk merespon komentar panitia Mukab VI Kadin Jepara yang mengatakan bahwa pihak kami dipersilahkan melakukan gugatan kalau tidak puas dengan hasil Mukab VI Kadin Jepara.

Lukman Khakim menambahkan,” Kami sebagai anggota Kadin Jepara memiliki Hak Gugat (Legal Standing) organisasi untuk melakukan upaya hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH atas carut marutnya proses Musyawarah Kabupaten Kadin VI Jepara,” tambahnya.

Dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

“Kami melihat sejak proses pendaftaran Calon Ketua Umum dan Peserta (pemilik hak suara, Red.) ada kesalahan oleh para tergugat dalam bentuk kesengajaan (opzet-dolus) dan kesalahan dalam bentuk kurang hati-hati (culpa),” pungkas Lukman.

(Taufiqurrahman)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page