Masyarakat Akabiluru Kecewa, Bupati 50 Kota Diduga Gagal Siapkan Dukungan dan Dokumen DID Jalan Inpres

YUTELNESWS.com | Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Safarudin Dt. Bandaro diduga “Tidak Serius” dalam menyiapkan dukungan dan dokumen DID (Dana Insentif Daerah) hingga pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektifitas jalan daerah khususnya di Kecamatan Akabiluru gagal terlaksana.

Jalan sepanjang 14.4 Km tersebut berhulu dari Simpang Batu Ampa/Simpang PLTA yang membentang hingga bermuara di Nagari Suayan.

Jalan tersebut hanyalah salah satu dari 27 ruas jalan se-Kabupaten Limapuluh kota yang gagal disiapkan dukungan dan dokumennya, dengan alasan dana tidak tersedia.

Padahal 27 jalan tersebut sudah diusulkan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat yang berada dibawah Kementerian PU-PR melalui Rekomendasi Wakil Ketua Komisi V DPR-RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Iqbal SE, M.Com, namun karena kelengkapan persyaratan tidak bisa dipenuhi Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota sampai deadline tanggal 9 Agustus 2023, maka gagallah masyarakat Akabiluru mendapatkan jalan yang mulus.

Sebelumnya Surat No: 03/E/A-461/05/2023, Perihal : Permohonan Penanganan Jalan daerah melalui Program instruksi Presiden ( Inpres ) Jalan Daerah Tahun 2023 Prioritas juga sudah diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Muhammad Iqbal SE, M.Com dengan Tujuan Surat kepada Menteri PU-PR, Basoeki Hadimulyono sejak tanggal 05 Mei 2023.

Devid, Warga Nagari Batu Ampa Kecamatan Akabiluru sangat menyesalkan atas gagalnya peningkatan jalan didaerahnya,

“Sangat Kecewa, seharusnya Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota “Basigogeh” (di Follow-up dengan sungguh-sungguh) dalam memanfaatkan peluang dari Inpres No. 3 tahun 2023 tersebut” ungkapnya, (Senin 6 November 2023) via WA.

“Peningkatan Jalan Simpang Batuampa-Suayan sangat kami butuhkan, karena jalan tersebut merupakan urat nadi bagi masyarakat di kecamatan Akabiluru” tukuknya.

Selanjutnya Devit menambahkan,”Saya bersama pemerintahan Nagari Batu Ampa turut serta menyiapkan dukungan dan dokumen DID, namun Pemerintah Kabupaten c/q Pak Bupati tidak serius dalam mengurus dukungan dan dokumen yang disyaratkan DID” sesalnya.

Senada dengan Anak Nagari nya, Asra Arafat Wali Nagari Batuampa juga menyesalkan gagalnya Peningkatan Jalan Simpang Batu Ampa – Suwayan,

“Mohon Maaf Kepada Masyarakat atas gagalnya Peningkatan Jalan tersebut, kami bersama Wali Nagari Sungai Balantiak, Wali Nagari Sariak Laweh, Wali Nagari Koto tangah Batuampa sudah berusaha maksimal, namun tetap gagal,” sedihnya.

Sesuai Inpres No.3 tahun 2023 merupakan dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24.

Dilanjutkan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 16 Maret 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas jalan Daearah dan Surat DirekturJendral Bina Marga nomor PR0204-Db/310 tanggal 15 Maret 2023 perihal: Penginputan Data Usulan Penanganan Jalan Dan Jembatan Daerah Melalui Rencana.

Instruksi Presiden Jalan Daerah ke Dalam Sistem Aplikasi SiTIA, bersama ini disampaikan pernyataan dukungan terhadap usulan untuk kegiatan tersebut diatas dari Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Propinsi Sumatera Barat.

Instruksi No.5 dalam Inpres No.3 tahun 2023, khusus kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk :

a. Menyediakan dukungan Program dan Anggaran dalam rangka Menyiapkan dokumen kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektifitas jalan daerah;

b. Menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya untuk kegiatan percepatan peningkatan percepatan konektifitas jalan daerah;

c. Menyediakan dukungan lahan siap bangun dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektifitas Jalan daerah.

(Mahwel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page