YUTELNEWS.com| Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Jawa Tengah Senin, (6/11/2023) di Eat and Meet Bandengan Jepara, pukul 09.00 Wib – selesai melaksanakan kegiatan press conference bersama lintas organisasi dan media.
Nampak hadir Aditya Seko M didampingi oleh Tri Hutomo Sekretaris DPW Kawali Jawa Tengah, Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa (LINGKAR) Bambang Zakariya akrab disapa Bang Jack, Daniel Frits Maurits, Priyo Hardono Ketua DPD PEKAT-IB Jepara, Kawali DPD Kudus, Dafiq dari “Balong Wani”, LSM KPMP Markas Cabang Kudus, Arifin Ketua Ormas GRIB Jaya Jepara, M. Rofik Sunarto Fornel, Setyo Budi Lindu Aji, perwakilan SaveKarimunjawa, Brodin Fahrudin, Luqi Hermawanti (Chakra Naga), Niki, Sita dari PHRI Jepara dan Hadi Priyanto sejarawan dan budayawan Jepara.
Dalam acara ini Tri Hutomo dari Kawali yang sejak awal konsisten memperjuangkan Karimunjawa bebas dari tambak udang ilegal. Tetap tegas menuntut penutupan tambak ilegal oleh instansi yang berwenang.
“Karena banyak masyarakat yang terdampak seperti nelayan pinggiran ataupun nelayan laut dalam, petani rumput laut dan pelaku usaha pariwisata,” ujar Tri.
“Sementara untuk tambak ikan bandeng di Donorojo sudah sesuai peruntukannya,” ucapnya.
Sedangkan mengenai perijinan tambak udang di Karimunjawa. Tri Hutomo menjelaskan sebelum adanya UU CIPTA KERJA ada 21 perijinan, setelah adanya UU CIPTA KERJA hanya 6 perijinan untuk budidaya tambak.
“Kenapa ilegal, karena tidak ada perijinan komplit mulai perijinan dasar dan perijinan berusaha,” jelas Tri Hutomo.
Kemudian baik Priyo Hardono dan Dafiq, keduanya sepakat kalau tambak udang di Karimunjawa harus ditutup, karena sudah mencemari dan merusak lingkungan hidup.
Luqi Hermawanti dari Chakra Naga berpesan mari lestarikan Karimunjawa dan kita jadikan pariwisata lingkungan kesinambungan untuk generasi berikutnya, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Eco Tourism pariwisata yang berwawasan lingkungan sebagai basis di Karimunjawa,” pesan Luqi.
Sementara, Hadi Priyanto berpesan bahwa jangan terburu-buru mengapresiasi langkah penindakan oleh tim GAKKUM KLHK RI.
“Karena masih banyak persoalan yang mesti diselesaikan seperti penetapan status tersangka Daniel Frits Maurits yang dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan dan perkaranya tidak jelas. “Mohon dikawal dan koordinasi dengan APH proses penanganan Daniel Frits Maurits,” pesan Romo Hadi sapaan akrab Hadi Priyanto.
“Adanya sanksi dan persoalan hukum sudah jelas di UU Cipta Kerja atau UU Lingkungan Hidup. Namun baru penindakan pemotongan pipa inlet oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Jenderal (Ditjen) KLHK. Jadi jangan terlampau berlebihan, kita masih menunggu tambak udang ilegal di Karimunjawa berakhir. Nanti tambak udang kalau ditutup siapa yang merehabilitasi. Jadi mari kita menjaga spirit masih banyak persoalan di Karimunjawa. Masih banyak tugas pembangunan lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Romo Hadi.
Tri Hutomo menambahkan kalau pemerintah menuangkan kesesuaian pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan. Dan zona-zona itu diatur dalam Perda RTRW 2023-2043 Kabupaten Jepara.
(Singgih Purwanto)