YUTELNEWS.com | Pada hari Kamis (9/112023) Muhammad Amir melalui pengacaranya, Ishak, SH., CPCLE.,CPM resmi mengajukan banding berdasarkan akta banding Nomor : 36/Akta Pid.B/2023/PN LSK.
Pada Tahun 2023 kliennya diduga telah melakukan penghinaan terhadap kepala Desa di salah satu Desa di Kecamatan Baktiya kabupaten Aceh Utara dalam musyawarah pertanggung jawaban Dana Desa tahun 2022, namun dalam rapat umum yang di gelar menasah setempat terjadi cek-cok mulut serta ketegangan karena menurut terdakwa realisasi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan didalam rapat musyawarah umum tersebut.
Sementara kliennya tidak ada kepentingan apapun dalam rapat umum tersebut, karena sebagai masyarakat yang hadir ke Meunasah untuk mendengar paparan yang di sampaikan oleh perangkat desa, klaennya merasa bertanggung jawab atas desa yang ditempati dan ikut menyuarakan setidaknya sebagai partisipasi masyarakat terhadap pembangunan desa mengingat sebagaimana amanat dalam UU desa pada pasal 68 ayat 1 yaitu meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintahan desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksana pembangunan serta pemberdayaan masyarakat Desa.
Muhammad Amir merasa kecewa dan keberatan atas vonis yang dijatuhi pada hari senin tanggal 6 November 2023 dengan vonis 10 bulan penjara berdasarkan musyawarah majelis hakim dalam nomor perkara 213/Pid.B/2023/PN LSK.
Sehingga pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 Muhammad Amir melalui pengacaranya, Ishak,SH, CPCLE, CPM resmi mengajukan Banding berdasarkan akta banding Nomor : 36/Akta Pid.B/2023/PN.
Alasan banding muhammad Amir melalui kuasa hukumnya merasa kecewa dan dirugikan atas vonis yg dijatuhi oleh Majelis Hakim terhadap dirinya karena menurut Muhammad Amir Putusan Hakim terhadap dirinya terlalu dipaksakan sehingga merugikan dirinya.
(Iswandi)
Komentar