YUTELNEWS.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir mengumumkan 569 Daftar calon tetap (DCT) terdiri dari 378 laki – laki dan 191 Perempuan, Dari 569 Daftar Calon Tetap, 12 Orang berasal dari Datuk Penghulu yang diajukan 17 Partai politik peserta pemilu tahun 2024 sebagai calon anggota legislatif pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir yang akan bertarung dalam pemilihan umum 2024. Demikian disampaikan Eka Murlan, SE, Devisi Teknis Penyelenggaraan.

Pengumuman tersebut berdasarkan Keputusan KPU Rokan Hilir Nomor 296 Tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Rokan Hilir dalam Pemilu 2024, Sesuai Pelaksanaan Ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan DPR , DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara itu ditempat terpisah, Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas PMD Rokan Hilir, Penghulu yang mengundurkan diri untuk mengikuti bakal calon legislatif 2024, ada sebanyak 12 Orang yaitu :

1. Sugeng Eko Santoso Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang

2. Bahagia Rambe Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan

3. Musfar, S.Pd Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi

4. Wan As’Ari Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan

5. Adil Makmur Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam

6. Norman Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako

7. Adnan, R., S.E., M.M , Kepenghuluan Makmur Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Raya

8. Sukardi Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang

9. Yusmardi Kepenghuluan Teluk Berembun Kecamatan Tanah Putih

10. Suryadi Kepenghuluan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang

11. Darmalis, S.E Kepenghuluan Siarang – arang Kecamatan Pujud

12. Sucipto Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.

Hasil konfirmasi bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (8/11/2023) Yandra, SIP, Msi, menyebutkan Pencalonan Datuk Penghulu sebagai calon legislatif 2024 baik itu DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, secara prosedur administrasi, kami sudah tindaklanjuti sebelum tenggat waktu pendaftaran atau finalisasi daftar calon tetap oleh KPU. Secara administrasi kami tegaskan bahwa pada tanggal 2 November 2023 secara resmi sudah diterbitkan surat keputusan pemberhentian masing – masing penghulu calon DPRD Provinsi maupun calon DPRD Kabupaten/Kota. tuturnya.

Menurut Yandra, Pasca diterbitkannya surat pemberhentian , Kami sudah mengingatkan kepada masing – masing Datuk Penghulu yang mencalonkan anggota legislatif untuk tidak melakukan hal – hal baik itu pelanggaran administratif maupun terhadap pelanggaran Keuangan Pemerintahan Desa.

“Jangan sampai dibelakang hari menjadi persoalan hukum menyalahgunaan wewenang baik secara administratif maupun Keuangan Desa. Bila ada Penghulu yang mencalonkan legislatif masih aktif sebagai penyelenggara Desa maka dinilai cacat hukum, pasalnya pemberhentian itu sudah menyesuaikan aturan yang berlaku,”Tutupnya .

(Kabiro Panca Sitepu)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page