YUTELNEWS.com | Meneruskan pemberitaan sebelumnya tentang kelanjutan masalah dugaan kasus penipuan warga batam yang sudah masuk ke tahap sidang dakwaan. Kamis (9/11/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Tepat hari ini, korban penipuan atas nama inisial S (51) mendatangin kantor Jaksa Pengadilan Negeri Batam. Hal ini mempertanyakan apa sebabnya tidak menginformasikan atau mengundang pihak korban terkait sidang dakwaan tersebut yang telah dibacakan oleh Pengadilan Negeri Batam.

Diketahui nomor perkara kasus tersebut 784/PidB/2023/PN Btm yang didaftarkan Jumat 20/10/2023.

Dengan terdakwa ASA  alias Richard alias IR alias A, NYW dengan Penuntut Umum Arif Darmawan Wiratama, SH.

Di lokasi, menurut pihak Jaksa Batam melalui Staf Receptions maupun Asisten Jaksa Bu Sugi bahwa selama pembacaan terhadap terdakwa tidak perlu dipanggil pihak korban. Hal itu dikatakan tidak melanggar SOP Kejaksaan Negeri Batam.

Sehingga pihak korban melalui konferensi pers mengatakan kepada sejumlah wartawan bahwa korban tidak mendapatkan keadilan terhadap kasus yang dialaminya.

Adapun salahsatu tuntutan korban tersebut,

Pertama, mengapa OA dijadikan Daftar Pencarian Saksi (DPS)?,

Kedua, Bagaimana Status SZ sebagai penerima uang transferan dari Sari?.

Kepada awak media, pihak korban (S) masih ada tuntutan lainnya yang akan disampaikan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak korban terus berusaha untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara Indonesia.

Park II

(Red)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page