Adanya Dugaan Pembiaran oleh APH Terkait Aktivitas Kegiatan Galian C di Kecamatan Manjalin Landak

YUTELNEWS.com | Fenomena Aktivitas Penambang Pasir Ilegal (PETI) galian C ini diduga kuat ilegal marak di Kabupaten Landak Kalimantan Barat, khususnya di Dusun Ganyeh Desa Menjallin Kec Menjalin Kabupaten Landak.

Pantauan Awak Media ini di lapangan tersebut, marak para penambang yang sedang mengoperasikan mesin-mesin penyedot pasir pada Jumat, 10/11/2023.

Dimana pasir- pasir yang telah disedot langsung disalurkan ke tempat tumpukan yang berada di darat melalui pipa dengan panjang sekitar puluhan bahkan ratusan meter.

Salah satu Warga setempat yang namanya di sembunyikan mengaku memiliki tambang pasir tersebut sudah beroperasi cukup lama. Tentunya sangat mengganggu pengguna jalan raya karena tempat tampung membuat lalu lalang keluar masuk mobil truk dari lokasi tambang yang berada tidak jauh dari pinggiran jalan raya.

Aktivitas tambang pasir ini juga membuat salah satu warga lain heran dan bertanya. Karena diduga pembiaran pihak APH yang ada di wilayah setempat.

“Katanya kan himbauan pihak APH gak boleh nambang baik PETI atau Pasir namun nyatanya khususnya wilayah Menjalin banyak pelaku penambang yang beraktivitas”,ucapnya kepada media ini (Jumat,10/11/2023).

Dia menyampaikan pasir penambang dijual kesemua pemesan untuk kebutuhan bangunan rumah maupun proyek dijual seharga 400/rit dengan kapasitas 4 kubikasi dalam satu unit trak.

Sampai berita ini dilansirkan kemeja redaksi, pihak APH terkait belum bisa di komfirmasi. Dan terus berupaya untuk mengkonfirmasi terkait kegiatan PETI tersebut.

(Musa/Alimin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page