Diduga Rokok Manchester Beredar Tanpa Pita Cukai di Kota Batam masih Belum Tersentuh

YUTELNEWS.com | Rokok tanpa pita cukai (ilegal) merk Manchster yang diduga diproduksi oleh perusahaan luar negeri sejahtera bebas beredar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan diduga masih belum tersentuh oleh dinas terkait.

Ada dua varian rokok Manchester yang hadir di Indonesia. Pertama adalah Manchester Lights dan yang kedua yaitu Manchester Red. Seperti namanya, produk ini dibuat oleh produsen rokok asal Inggris yang bertempat di London yaitu JSS Tobacco LtD.

Hasil penelusuran sejak sepekan belakangan, ditemukan di sejumlah toko dan kios di Kota Batam yang bebas menjual rokok ilegal tersebut.

Salah seorang pedagang rokok di kota Batam yang enggan disebutkan namanya mengatakan, rokok Manchster tanpa pita cukai sudah rutin didistribusikan sejak lama.

“Biasanya rokok ini (Manchester)diantar seseorang ke sini menggunakan motor,” bebernya.

Padahal sanksinya sangat jelas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi:

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 berbunyi: Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Namun pedagang besar atau yang mengendalikan peredaran rokok Manchster ilegal di Batam seakan tidak peduli dan terkesan kebal hukum.

Untuk diketahui baru baru ini Direktorat kriminal khusus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka tindak pidana khusus terkait memasukan Rokok ke dalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar yang berasal dari luar negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri kombes.pol. Nasriadi S.H.,S.I.K,M.H, pada saat konferensi pers di hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Kamis (9/11/ 2023).

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber, rokok Manchester tanpa pita cukai ini di cekerkan oleh seseorang berinisial (UBN.).

“lebih jelasnya lagi cari uban lah’ dia yang tau tentang soal rokok Manchester itu,” ujar narasumber.

Jadi, walaupun namanya rokok Manchester bukan berarti produk ini dibuat di sekitar Stadion Old Trafford yah! Justru produk ini sebenarnya dibuat di kawasan London. masih narasumber.

Hingga berita ini turun tim awak media masih mencari informasi lebih akurat lagi tentang inisial nama tersebut dengan rokok Manchester itu.

(Mitra/tim Red)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Komentar