YUTELNEWS.com | Terdakwa M menyerahkan memori bandingnya melalui penasehat hukumnya Ishak, SH, CPCLE, CPM. M dalam upaya hukum banding menguraikan saat awal kejadian yang menjadi sejarah dalam kehidupan pribadinya. Rabu (14 November 2023).
Meskipun terlihat tidak adil, tapi ini takdir yang tidak bisa di pungkiri. Sebelumnya M mendorong yang bersangkutan sehingga korbanpun merasa keberatan sehingga terjadi hal yang tidak mestinya terjadi.
Namun setelah kejadian M mengalami luka, lebam dan dikuatkan dengan hasil visum rumah sakit dengan hasil ada luka akibat pristiwa tersebut.
Ketika dalam perjalanan waktu keadaan berkata lain M harus berhadapan dengan hukum dan masuk penjara hampir lebih kurang 2 bulan namun ketika vonis hakim ternyata vonis 3 bulan penjara dengan dan tidak usah menjalani hukuman namun, hukum yang pernah dijalani di anggap sah, ungkap M didampingi oleh penasehat hukum terdakwa Ishak, SH, CPCLE, CPM.
Dengan Amar putusan demikian, maka M tidak bisa menerima karena sangat wajar bila M membela diri ketika ada orang lain menyerang dirinya sebagaimana dalam pasal 49 KUHP.
Mekipun demikian, M sangat menghargai proses hukum yang sudah berjalan, tapi M mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum banding yang di atur sebagaimana dalam pasal 244 KUHAP.
M merasa tidak tepat terhadap putusan Hakim terhadap dirinya, meskipun pembuktian sudah selesai di dalam persidangan dan termuat dalam putusan hakim, meskipun persidangan di tingkat pertama sudah selesai, namun M sangat mengharap ada keajaiban di dalam putusan di tingkat banding karena tidak bermaksud untuk melukai orang lain tapi karena orang lain menyerangnya sehingga sebagai orang yang masih sehat sangat wajar melakukan perlawanan kepada orang tersebut meskipun aturan berkata lain, tutur M melalui pengacaranya yaitu ishak, SH, CPCLE, CPM.
( RK )