Sempat di Demo Warga, Warung Miras di Desa Cipada, Cikalongwetan Akhirnya Disegel Satpol PP

YUTELNEWS.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Bandung Barat ,Jawa Barat, akhirnya turun tangan terkait adanya warung penjual miras dan obat terlarang di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, pada Selasa, 14/11/2023.

Warung miras tersebut di demo oleh Warga pada Senin, 13/11/2023 lalu, karena di anggap meresahkan sehingga di demo oleh warga, kekesalan warga juga di tumpahkan dengan mendatangi kantor desa menuntut penutupan warung miras tersebut.

“Betul, kemarin itu sempat memanas di lapangan, tapi petugas kita langsung terjunkan ke lapangan, kita langsung tindak dengan penyegelan,” kata Kasatpol PP Bandung Barat, Ludi Awaludin.

Penyegelan itu dilakukan lantaran pemilik di duga telah melanggar Perda KBB Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol, dan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Dengan adanya kasus ini jadi pembelajaran bagi kami, kita lakukan identifikasi wilayah-wilayah lain yang masih melakukan penjualan miras ilegal, kalau kedapatan, kita akan tindak tegas,” tambahnya.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Angga Setia Putra menjelaskan, sebelum melakukan penyegelan warung yang menjual miras ilegal tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada pihak desa dan kecamatan.

Angga juga menjelaskan, warung tersebut memang menjual miras, hanya saja terkait obat-obatan terlarang, pihaknya tidak bisa memastikannya karena itu bukan kewenangan Satpol PP.

“Betul, jual miras, tapi saat kita ke lapangan, warungnya sudah di tutup warga, saya tanya ke tokoh masyarakat, barang buktinya sudah kosong,” Jelasnya

Namun, pihaknya belum mendapat informasi secara detail terkait aktivitas warung tersebut, di karenakan Satpol PP belum menggali informasi dari pemilik warung yang menjual miras tersebut yang tidak ada di lokasi saat melakukan penyegelan.

“Apakah pemilik meminta izin ke desa atau tidak , kita belum tahu itu, nanti akan kita gali oleh teman-teman penyidik, tapi pemilik lahan tidak ada di lokasi pas kita ke lapangan,” Pungkasnya.

Didin Yoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page