YUTELNEWS.com | Priyo Hardono Ketua DPD PEKAT IB (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu), Kabupaten Jepara, Kamis, (16/11/2023) di ruang kantornya memberikan pernyataan terkait peran serta BPD atau Badan Permusyawaratan Desa di pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Jepara.
Priyo Hardono sapaan akrab Kang Priyo menyikapi dan mengomentari pernyataan Sekda Jepara, Edy Sujatmiko pada saat acara silaturahmi dengan Pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (Abpedsi) Kabupaten Jepara, Senin (9/10/2023) lalu. Sekda pada saat itu mengatakan bahwa BPD tidak perlu menanyakan nota pembelian barang dan lainnya. Dan diminta untuk tidak masuk terlalu jauh kedalam tugas yang dilaksanakan Petinggi serta menghimbau agar BPD Jepara menerapkan husnuzan (prasangka baik) bukan Suudzon (berprasangka buruk).
Menanggapi pernyataan dan himbauan Sekda kepada perwakilan pengurus BPD Jepara tersebut.
Priyo Hardono kepada awak media menjelaskan bahwa,” Kita harus mendukung dan meyakini bahwasanya BPD di Jepara tidak mempunyai sifat Suudzon “prasangka buruk” atau “berprasangka negatif” terhadap kinerja Petinggi atau Pemdes. Mereka melakukan tupoksinya tentunya sesuai SOP, untuk melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa atau Petinggi di Kabupaten Jepara,” jelasnya.
“Mohon Petinggi Desa di Jepara jangan merasa terbebani atau tersinggung dengan adanya BPD. Kalau Petinggi merasa tersinggung, berarti dia belum layak menjadi pemimpin sebuah wilayah atau desa. Banyak anggaran desa yang penyerapannya itu belum maksimal. Dan kami sendiri selaku Ormas masih menemukan banyak pelanggaran-pelanggaran di Desa,” tegas Kang Priyo.
“Tupoksi BPD serupa dengan anggota DPRD yaitu mempunyai fungsi legislasi, budgeting dan kontroling,” ujar Kang Priyo.
Kang Priyo menambahkan kalau sinergi antara BPD dan Petinggi atau Kades dibutuhkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. “Agar RPJMDes diharapkan bisa terlaksana dengan lancar, yang muaranya adalah kesejahteraan warga desa,” tambahnya.
Regulasi dan Perundang-undangan Berdasarkan Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menerangkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Kemudian, hal ini juga diatur di Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Permendagri ini merupakan amanat dari Pasal 79 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Desa.
Tujuannya adalah sebagai berikut: A. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, B. mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan C. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Kemudian tentang Tugas Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD seperti keanggotaan, hak, kewajiban, wewenang dan tata tertib BPD.
(SP-JPR)
Komentar