Publikasi Media Center Kota Batam Diduga Tidak Profesional, Pendiri HIMIT : Tidak Ada Lagi Keadilan

YUTELNEWS.com | Situs Media Center Pemerintah Kota Batam hampir dipenuhi dengan kegiatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam.

Hal ini terlihat pada Jum’at (17/11/2023). Tampak sejumlah kegiatan Sekda Jefridin di situs website https://mediacenter.batam.go.id/,

Pertanyaanya, apakah Sekda Jefridin sudah sesuai dengan Tugas, Pokok, dan Fungsinya (Tupoksi) ?

Lanjut, dari informasi yang dihimpun oleh awak media ini bahwa di situs https://mediacenter.batam.go.id/ Sekda Kota Batam Jefridin terus mewakili kegiatan Pemko Batam (Walikota Batam), selain pelayanan Administrasi juga dalam penyelenggaraan pemerintahan dan atau Pelayanan dalam Organisasi.

Terpantau kegiatan Wakil Walikota tidak lagi dipublikasikan oleh Media Center Kota Batam, hal ini diduga kemungkinan Orang Nomor Dua di Kota Batam tidak lagi dalam daftar protokol kepemerintahan? Sehingga terkesan Media Center Pemko Batam tidak Netralitas.

Sebagai kontrol sosial, timbul beberapa pertanyaan kepada Sekda Kota Batam,

Apakah Kegiatan tersebut sesuai protokol dalam pemerintahan dan sesuai pada Perpres Nomor 84 Tahun 2000?

Awak media ini percaya dan berharap kepada Sekda Kota Batam agar terus berkoordinasi dengan Bapak Walikota ataupun Wakil Walikota Batam dalam menjalankan roda kepemerintahan sebaik-baiknya.

Untuk diketahui, awak media ini terus lakukan konfirmasi kepada Sekda Kota Batam di nomor +62 812-6140-67xx dan mengatakan untuk ditanyakan kepada Kominfo.

“Silakan tanyakan ke Kominfo dinda,” jawabnya melalui WhatsApp pada jumaat (17/11/23), pukul 05.10 WIB.

Staf Sekda Rudy juga saat dikonfirmasi bahwa terkait pemberitaan kegiatan tersebut tidak ada masalah.

“Sesuai, tidak ada masalah, kalau ada kegiatannya (Wakil Walikota) pasti kita beritakan.

Menanggapi hal ini, Ketua Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia Timur (HIMIT) batam Abubakar Sanusi sekaligus Pendiri HIMIT BATAM memberikan tanggapan terkait publikasi Media Center dan juga Tupoksi Aparatur Negara.

“Kita duga bahwa Keadilan sudah tidak ada di lingkup Kota Batam, haus dengan kekuasaan, demi target di tahun 2024. Apa yang menjadi perintah Undang-undang nomor 84 tahun 2000 seharusnya dijalankan lurus. Ini bisa kita duga adanya penyalahgunaan tugas dan wewenang selaku aparatur Negara,” ucap Sanusi.

Tidak hanya itu setelah meminta pendapat dari salah satu Tokoh Pemuda Muslimin Kota Batam menyarankan agar Pak Sekda fokus pada Tupoksinya saja.

Ketua Pimpinan Cabang Pemuda Muslimin Indonesia Kota Batam Hendri juga menyarankan

“Sekda Kota Batam agar konsentrasi saja pada tupoksinya sebagai bagian Administrasi, sehingga tidak menimbulkan kontraproduktif di tengah masyarakat Kota Batam, apalagi sudah mendekat pemilu, jangan menimbulkan Stigma Negatif, “ucap Hendri Ketua Pimpinan Cabang Pemuda Muslimin Indonesia Kota Batam.

(Tim Red)

Komentar