YUTELNEWS.com | Jajaran Polres Cimahi berhasil menangkap dua orang pemuda yang di duga menjadi pemilik sekaligus pengedar obat-obatan terlarang, di Kampung Cibadak, RT 02/01, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Senin, 20/11/2023.
Pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut, diduga telah mengedarkan barang haram tersebut, di sebuah toko yang disamarkan menjadi konter Handphone.
Kedua pelaku berinisial ONJ (22) dan AS (20). Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cimahi.
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat membenarkan hal itu pada Senin, 20 November 2023.
“Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah kami mendapat laporan dari masyarakat, terkait adanya penjualan obat terlarang atau obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Polsek Cisarua.
“Kemudian tim Presisi Polsek Cisarua langsung bergerak merespons cepat laporan dari masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan keduanya,” Paparnya.
Ada pun barang bukti Dari para pelaku, yang turut disita, di antaranya, 762 obat terlarang dengan rincian, sebanyak 90 butir DMP, 270 hexymer, 230 tramadol, dan 172 trihexyphenidyl.
“Selain itu, juga diamankan uang sebesar Rp 370 ribu, yang merupakan hasil penjualan dari obat-obatan terlarang tersebut,” Jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka dan semua barang bukti, langsung di bawa ke Mapolres Cimahi, mereka di periksa Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi guna penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Gofur, kedua tersangka mengaku belum lama mengedarkan atau menjual obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Cisarua tersebut.
“Menurut pengakuan dari kedua tersangka, mereka baru berjualan sekitar 2 minggu dengan modus berpura-pura membuka usaha konter HP. Namun, keterangan ini masih kita periksa lagi,” Katanya.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus penjualan obat-obatan terlarang tersebut.”Masih di dalami keterlibatan dua pelaku dan kemungkinan lainnya,” Pungkasnya
(D. Yoyo)
Komentar