YUTELNEWS.com | Diduga telah ada mafia tanah di daerah seminte kelurahan sedanau dan di mana tanah tersebut adalah tanah hutan lindung yang dialih fungsikan menjadi tanah produktif, yang mana tanah tersebut dibagikan untuk masyarakat sekitar yang belum memiliki tanah.
Setelah awak media mendapat laporan dari salah satu warga kelurahan sedanau dan segera mengecek kebenarannya ternyata benar bahwasanya tanah tersebut tidak dibagikan secara merata.
Media YUTELNews.com coba menyusuri dan mencari titik terang dalam masalah ini dan mencoba minta keterangan dari pihak kelurahan tetapi tidak bersedia memberi keterangan dan dan beralasan sudah di wawancara sama media lain.
Yang jadi pertanyaan ada 2 nama pemilik yang memiliki 6 sampai 7 sertifikat dan yang anehnya salah satu nama ya itu anggota DPRD Kabupaten Natuna.
Sementara maksud dan tujuan tanah itu dibagi buat warga yang belum memiliki tanah yang lebih parah lagi pembagian tanah ini tidak pernah di sosialisasikan kepada warga kelurahan sedanau.
“Kami meminta kepada pihak BPN Kabupaten Natuna untuk mengecek ulang di lapangan agar terwujud sila keadilan sosial bagi suluruh rakyat Indonesia,” pinta salah satu warga yang tak berani di sebut namanya.
Tidak hanya itu warga meminta pihak kelurahan segera menjelaskan alasannya kenapa 2 oknum ini bisa dapat lebih dan juga pihak yang berwajib untuk mengusut perkara ini agar terang. benderang.
(Baharullazi)