YUTELNEWS.com | Ditemukan Awak media sebuah mobil truk bermuatan Kayu Balok dan Papan Ulin dengan leluasa tanpa mengantongi dokumen apapun asal usul kayu yang sedang bongkar muat dari Truk ke mobil Peck Up di Desa Pall Nanga Pinoh. Selasa, (21/11/2023).

Penemuan truk kayu ulin tersebut ini diduga dari hasil pembalakan liar dari hutan Kalteng untuk dan diduga kuat untuk diperjual belikan di Kabupaten Melawi.

Berawal dari adanya informasi salah satu warga masyarakat Kabupaten Melawi, yang melintas jalan Keramat Raya, Dusun Belian Permai, desa Paal, di duga milik salah satu pengusaha kayu olahan Belian dengan Ukuran 9×9 panjang 4 meter, 1 truk KB. 8754 JA, muatan kurang lebih 100 btg dan Papan Belian/Ulin 100 keping, yang terparkir dipinggir jalan, sedang menurunkan kayu dan beberapa batang kayu langsung di muat ke dua unit pick up tersebut.

Salah satu warga masyarakat Melawi yang namanya tidak ingin disebutkan, menyampaikan kepada wartawan ini melalui Chat WhatsApp. Selasa, (21/11/2023).

Bahwa diduga pemilik kayu ulin Al (inisial) berukuran 9×9 panjang 4 meter, yang diduga dibawa dari wilayah PT. SBK, Kalteng yang di jual ke Kabupaten Melawi, Propinsi Kalimantan Barat.

“Belian, 9×9 pyng 4 mter, PT sbk, Perdi yg punya kayu, Kayu Belian bukan pakai sendiri 1 Minggu kadang 1 kali klu yg dua meter tu 1 Minggu 2 kali tu jual di wilayah kabupaten Melawi bukan usus pakai sendiri tu di jual siapa mau beli” Ungkap RK.

Tambahnya, inisial ( RK ) kayu Ulin ukuran 9 × 9 panjang 4 meter biasa di jual Rp. 190.000 perbatang, dan Ulin ukuran 2 Meter Perbatang Rp. 70.000,-

Saat di konfirmasi beberapa awak media ke lapangan yang mengakui dirinya pemilik kayu tersebut, Al menyampaikan “kayu tersebut baru datang kepinoh, ini yang di bongkar mau langsung di bawa ke KKLK, kayu belian tersebut berasal dari Kalteng” Ujar Al.

“Kami kerja hanya ngogak makan” jawab Al pada awak media.

Pada hari yang sama, salah satu awak media komfirmasi dengan pihak APH Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafai’i menyampaikan “Terimakasih infonya kita selidiki, lanjutnya info sementara untuk buat rumah di bemban”, ucap Kapolres kepada salah satu Awak Media.

Dalam hal ini, Ketua DPC Laki Kabupaten Melawi, Rafinus Kanoh,A. Md berharap kepada pihak APH tidak mengabaikan peredaran kayu ulin tanpa dokumen tersebut dan segera melakukan tindakan tegas, karna telah melakukan pembalakan, penebangan, serta pengolahan hutan secara liar sudah dapat di katagorikan dapat merusak ekosistem alam yang kita cintai ini. Pungkasnya.

(Ms,& Tim)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page