YUTELNEWS.com | Pada Akhirnya, pihak dari Perusahaan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), melakukan peninjauan ke lokasi bersama pihak Kelurahan Leuwigajah dan Kelurahan Utama serta Bhabinsa, ke lokasi lahan milik KCIC, yang digunakan secara ilegal di DK 117 menjadi lahan parkir truk-truk berat. Kamis, 23/11/2023
Dari hasil perundingan tersebut, pihak dari KCIC sepakat untuk dipasang spanduk “Dilarang Membangun, Menggarap, Menggunakan atau merusak, Lahan dan atau Bangunan Tanpa Izin dari PT KCIC atau Kuasanya.
Bila ada yang melanggar aturan yang sudah diterapkan oleh pemilik lahan, maka akan diancam dengan Pidana Penjara dengan Pasal 167 Jo pasal 385 Jo pasal 389 KUHPidana.
Plt Camat Cimahi Selatan, Cepi Rustiawan juga membenarkan dari hasil peninjauan dan tindak lanjut pihak KCIC, dalam joint survey terkait pengamanan Asset KCIC yang di kelola oleh warga di DK 117 Kota Cimahi, yang dihadiri oleh Departemen AM, SSHE, O & M, LA, dan Legal juga dari kewilayahan Lurah Utama dan Lurah Leuwigajah, dan Babinsa.
Dari hasil survey bersama tersebut, kata Cepi, menghasilkan beberapa kesepakatan di antaranya, Tahap awal sosialisasi dan pemasangan spanduk, Setelah kosong pemasangan balok penghalang, dan Pemagaran.
“Saya sebagai Plt Camat Cimahi Selatan mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada managemen KCIC yang respon terhadap keluhan masyarakat tentang fasum/fasos yang dipakai parkir liar oleh kendaraan truk bermuatan beban berat dan membuat kumuh dilingkungan sekitar pinggir jalan raya leuwigajah–utama,” Jelas Cepi.
“Kalau di musim hujan saat mobil keluar dari tempat parkir liar itu jalan menjadi kotor dan licin, hal ini sering terjadi kendaraan roda dua yang jatuh di jalan dekat lokasi tersebut,” ucap Cepi.
“Masalah ini sudah dilakukan mediasi dengan pengguna lahan tanpa izin pemilik dengan persuasif dan baik, sehingga menghasilkan kesepakatan diantara pihak yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh masing-masing pihak,”Lanjutnya Cepi
Cepi juga menerangkan, pihak dari KCIC, lahan miliknya mulai dipasangi spanduk larangan untuk menggunakan lahan Fasum dan Fasos KCIC dan harus dikosongkan.
“Juga selanjutnya akan ada pemagaran lahan fasum fasos tersebut oleh pihak KCIC, semoga apa yang kita lakukan bersama masyarakat umum sekitar lokasi, yaitu lurah Leuwigajah, lurah Utama, KCIC dan pihak-pihak terkait lebih nyaman, aman dan terjalin silaturahmi untuk kepentingan pembangunan kota Cimahi umumnya,” Pungkasnya.
Ajat, selaku pengelola lahan parkir ilegal dan warung-warung yang berada dilahan milik KCIC tersebut, berjanji akan mengosongkan lahan tersebut secara mandiri, paling lambat pada hari Senin tanggal 27 November 2023.
Disamping itu, Ajat juga berjanji setelah dilakukan pengosongan lahan, pihaknya tidak akan memanfaatkan kembali lahan secara ilegal.
Setelah pengosongan lahan, Tim Security O&M akan melakukan Patroli rutin di area tersebut, dan ditegaskan juga oleh pihak Departemen AM akan memasang pagar pada lahan yang masih terbuka, perjanjian tersebut dan di tandatangani secara bersama-sama.
(D.Yoyo Wakorwil Jabar)