YUTELNEWS.com | Dua pabrik di kampung Cigangsa, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Jabar di segel Satpol-pp dan DLH, ada pun Penyegelan tersebut di duga akibat aktivitas pabrik yang belum berizin dan mencemari lingkungan.
Spanduk segel yang bertuliskan” Kegiatan/Usaha di Tempat Ini di Hentikan Sementara”, terpangpang di pintu masuk area pabrik tersebut, dua pabrik tersebut berlokasi berdekatan.
Andri (32), selaku petugas keamanan pabrik mengaku, penyegelan berlangsung pada Rabu, 22 November 2023 lalu, sementara pabrik tempatnya bekerja adalah pabrik pakan.
Pada waktu penyegelan, ia juga mengaku sedang tak piket disana, namun, Andri menerangkan surat tembusan tindakan itu sudah diterima oleh pihak pabrik.
“Barangkali penyegelan itu terkait persoalan lingkungan”, kata Andri. Ia juga memperkirakan, kegiatan pengolahan di seberang jalan yang tak tertutup seluruhnya menjadi penyebab penyegelan itu, dan setelah disegel, aktivitas pembuatan pakan pun terhenti.
“Tidak ada keluar masuk barang, produksi juga berhenti,” Tuturnya.
Pekerja yang datang juga, lanjutnya, hanya bisa berberes saja di pabrik tersebut. Dirinya juga menambahkan, penyegelan membuat para pekerja menganggur, selain pabrik pakan, penyegelan juga di alami pabrik pembuatan pupuk di dekat tempat kerja Andri.
Barnas HS (47), salah satu pekerja di pabrik itu memperkirakan penyegelan di tempat kerjanya berlangsung, Kamis (23/11/2023). Ia mengatakan tak mengetahui sebab dari penyegelan itu, Sebagai Ketua RT 03/15 Cigangsa, Barnas juga mengaku tidak ada pemberitahuan dan koordinasi penyegelan.
Ia menambahkan, pabrik itu memproduksi pakan dari olahan kotoran ayam serta melakukan pembibitan sengon.
Aktivitas produksi pabrik pun terhenti selepas penyegelan. Meski begitu, Barnas meminta keadilan agar tindakan itu tidak tebang pilih.
Soalnya, selain dua pabrik yang disegel, terdapat tempat usaha lain terkait produksi pakan di dekat kedua pabrik yang tak ikut disegel dan menimbulkan bau tak sedap.
“Kalau memang mau ditutup, tutup saja semuanya,” Tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup KBB Zamilia Floreta membenarkan adanya penyegelan itu.
“Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP dan DLH ikut mendampingi,” kata Zamilia
Sementara perusahaan yang disegel bernama PT Inti Berkah Utama dengan kegiatan pengeringan bulu ayam untuk pakan ternak.
Zamilia juga mengatakan, pelanggaran yang perusahaan tersebut langgar adalah tak berizin dan melakukan pencemaran udara. Untuk itu, kegiatan usaha dihentikan, dan harus mengurus perizinan serta perbaikan pengelolaan lingkungan.
Mengenai adanya tempat usaha lain yang tak disegel, ia menjelaskan tak semua pabrik yang membuat pakan melanggar.
Keberadaan Pabrik-pabrik dan tempat usaha pakan di Cigangsa memang menuai sorotan warga akibat bau tak sedap yang ditimbulkan.
Bau tersebut bukan hanya dirasakan oleh warga yang melintasi di lokasi tersebut, bahkan bau tersebut tercium sampai ke permukiman warga.
Penyegelan tersebut bukan pertama kali dilakukan, di lokasi yang menjadi tempat berdirinya sejumlah pabrik dan tempat usaha tersebut.
Di dekat pabrik pakan dan pupuk, terdapat area lain yang pernah disegel terkait dugaan pembuangan limbah batu bara ilegal dan bahan berbahaya beracun (B3) sekitar akhir 2021 lalu.
(D. yoyo)