YUTELNEWS.com | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai(Bea Cukai) Aceh bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sabang dan KPPBC TMP C Banda Aceh musnahkan rokok dan berbagai jenis barang ilegal lainnya.
Sedikitnya ada 1.091.904 batang rokok dan barang ilegal lainnya yang dimusnahkan, seperti sparepart mesin,sex toys, alat bekam,tools perawatan gigi, bagian senjata api, bahan makanan, bubuk kopi, bubuk teh, cairan gel pijat, celak, cokelat,eye shadow, dan eyeliner.
“Rokok ilegal dimusnakan dengan cara dipotong dan dibakar, kalau sparepart mesin, sex toys dan barang lain dihancurkan sampai tidak bisa pakai lagi,” ujar kabid Fasilitas Kebapean dan Cukai, Leni Rahmasari.
Leni menyebutkan nilai dari barang ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp.1.744.841.600, dengan total perkiraan kerugian negara dari potensi penerimaan Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor kurang lebih sebesar Rp.1.089.587.227.
Sementara itu, Leni menyebutkan merek rokok ilegal yang diamankan pihaknya berupa merek Luffman, Nikken, Camclair, dan rokok polos lainnya yang tidak dilengkapi pita cukai.
Kata dia, rokok tersebut merupakan hasil operasi pasar dan hasil analisa jual beli di berbagai marketplace melalui perusahaan ekspedisidi Wilayah Pengawasan Kanwil Bea Cukai Aceh dan pihak lainnya yang bekerja dibidang kepabeanan dan cukai.
“Barang-barang ilegal ini hasil penindakan pada tahun 2022 dan 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN),” tambah Leni.
Selain itu, Leni menyebutkan saat ini pihaknya akan terus melindungi masyarakat dari masuknya barang barang ilegal dan berbahaya, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, sehingga akan terus berkomitmen akan selalu menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal dan berbahaya, serta memberantas peredaran rkok ilegal diIndonesia.
“Jadi kita harapkan kerjasama semua pihak disini agar negara kita terbebas dari barang-barang ilegal yang berbahaya,” tutup Leni.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)
Komentar