YUTELNEWS.com | Setelah selesainya pemberian penghargaan penyelenggaraan pengawasan pelayanan publik (P3), maka dilanjutkan dengan diskusi publik. Senin (18/12/2023).
Diskusi Penguatan P3 tersebut dengan tema “Pencegahan Maladministrasi”.
Berbagai peningkatan pengaduan dari masyarakat terkait maraknya dalam penyelenggaraan pungutan liar (pungli) pendidikan di sekolah.
Perlu diketahui bahwa Fungsi dari adanya Ombudsman RI adalah menerima dan melayani segala pengaduan dari masyarakat dan juga mencegah Maladministrasi atau penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Selanjutnya sesuai amanat undang-undang bahwa pemerintah harus Mencerdaskan dan mengsejahterakan masyarakat. Masyarakat dilayani secara prima, bukan hanya setengah-setengah atau sekedar apalagi diabaikan.
Masyarakat semakin lama semakin baik karena masyarakat itu memang punya hak untuk itu dan itu dijamin, kita pelayanannya harus Independen, tidak mengintervensi, tidak diskriminasi tidak memihak dan tidak melakukan pungutan liar.
Contoh pungutan liar yaitu pengadaan Seragam, LKS, iuran, sumbangan, pembangunan dan masih banyak penyimpangan lainnya dengan cara melakukan kesepakatan pada lingkup pendidikan sekolah bukan kepada anak sekolah/ didik ataupun wali murid.
Komite sekolah dan sekolah harus mencegah hal hal seperti ini karena sangat merugikan dan meresahkan masyarakat.
“Demikian juga masalah Ijazah, Ijazah tidak boleh di tahan apapun alasannya, hak masalah ijazah itu tidak boleh di tahan-tahan,” ucapnya kepala Ombudsman Perwakilan Kota Batam.
Larangan bantuan yang dimaksud dalam diskusi tersebut seperti bantuan Perusahaan rokok, perusahaan minuman alkohol, partai politik.
Iptu Yoga Saputra, S.H, mengatakan pada Terbitan Perpres nomor 87 th 2016 , pembentukan satgas save pungli telah diprogramkan.
Dikatakannya bahwa Fungsi Saber Pungli adalah
Pencegahan, intelijen, penindakan, Yustisi.
Selanjutnya, pada Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Pada Pasal 4 ayat (3), Pasal 8, pasal 12, dijelaskan tentang pendidikan.
Kemudian pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dijelaskan pada Pasal 27, dan Pasal 198.
Kepala perwakilan Ombudsman RI KEPRI, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan bahwa ada 1N dan 3I yang dilakukan oleh oknum tersebut yaitu karena adanya NIAT, Intervensi keluarga sekolah tanpa melalui mekanisme, Intervensi kepala sekolah, Intervensi tokoh-tokoh masyarakat.
Peran masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik ketika ada yang melakukan Maladministrasi atau penyimpangan Yaitu Awasi, tegur, laporkan.
Dari perwakilan stabilitas juga meminta untuk mengadakan program jemput layar terhadap masyarakat yang kekurangan gizi, mengingat tempat atau jarak yang membatasi dalam pembuatan KTP, KK dan dokumen penting lainnya.
Begitu juga dengan sekolah-sekolah diharapkan agar memberi pelayanan yang sama kepada anak-anak didik.
(Red)