Dua Pasang Sejoli Diduga Mesum dan Melanggar Qanun Syari’at Islam Dicambuk 100 Kali

YUTELNEWS.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa mengeksekusi dua pasang sejoli terpidana dalam perkara khalwat atau ikhtilath dengan hukuman sebanyak 100 kali cambukan di Lapangan Merdeka setempat. Kamis (21/12/2023).

Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Langsa yang dipimpin oleh Jaksa Eksekutor Muhammad Daud Siregar mengatakan eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa Nomor: 19/JN/2023/MS. Langsung dengan amar putusan Uqubat Ta’zir berupa Uqubad Hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali di depan umum.

Adapun ke 4 terpidana yang dicambuk, yakni MMR, RJ, MT dan AA. Ke empatnya terbukti melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Dijelaskan Daud, para terpidana sebelum dieksekusi cambuk terlebih dahulu diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa.

Setelah itu, ke 4 baru dieksekusi di lapangan Merdeka Kota Langsa dan pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan aman dan lancar dengan bantuan pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Langsa serta berkoordinasi dengan Personil Polres Langsa, Personil Polisi Pamong Praja, dan Personil Pol Wilayatul Hisbah Kota Langsa hingga berakhir pada pukul 11.45 WIB.

Hadir pada pelaksanaan eksekusi PJ Walikota Langsa di wakili oleh Staff Ahli Walikota Abdul Qaiyum, Kajari diwakili Jaksa Fungsional Zainal Akmal, SH, Pengadilan Negeri Langsa diwakili Hakim Feryanto; Perwakilan Polres Langsa, perwakilan KODIM 0104/ATIM, Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibnu Rusydi, Tim Medis RSUD Langsa beserta tamu undangan.

(Kaperwil Aceh/Said Yan Rizal)