Penting, Ada Beberapa Kode Etik Jurnalis yang Harus Diperhatikan

banner 468x60

YUTELNEWS.com | Ada beberapa Kode Etik Jurnalis (KEJ) online yang harus diperhatikan oleh seorang wartawan agar terhindar dari jerat hukum.

I. Menurut versi Nicholas Johnson Komisioner di Federal Comunications Commisions (FCC) dan Dosen Ilmu Hukum di lowa di college of Law As antara lain :

banner 336x280

– Penyerangan kepentingan individu,

– Pencemaran nama baik,

– Pembunuhan karakter atau reputasi,

– Penyebaran kebencian rasial, mempertentangkan ajaran agama (Isu Sara),

– Penyebaran hal hal yang tidak bermoral, mengabaikan kaidah kepatuhan menyangkut seksual, perundungan seksual terhadap anak-anak

– Penerapan kecurangan dan tidak jujur termasuk penyampaian promosi iklan palsu,

– Pelanggaran dan pengabaian hak cipta

II. Selain itu juga ada dari Cuny Graduate School of Journalism meluncur 10 langkah ulama terhindar dari masalah hukum,

– Periksa dan periks ulang fakta,

– Jangan gunakan informasi tanpa sumber yang jelas,

– Perhatikan kaidah hukum,

– Pertimbangkan setiap pendapat,

– Utarakan rahasia secara selektif,

– Hati hati terhadap apa yang diutarakan,

– Pelajari batas daya ingat,

– Jangan lakukan pelecehan,

– Hindari konflik kepentingan,

– Peduli nasihat hukum,

III. Menurut Versi Poynter Juga dikatakan,

– Integritas Keredaksian,

– Keterbukaan komunikasi,

– Riset Pasar,

– Pengalaman Konsumen,

IV. Versi OJR , (Online Journalism Review)

– No plagiarism,

– Disclose,

– No gifts or money for coverage,

– Check it out then tell the truth

– Be honest

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *