Arman Telaumbanua Minta Penyidik Jemput Paksa SAZ & EFZ

YUTELNEWS.com | Beberapa waktu yang lalu, SAZ & EFZ resmi dilaporkan di Polresta Bandung terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Jo Pasal 372 Jo Pasal 378 KUH_Pidana Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUH_Pidana.

Menurut penjelasan Arman Telaumbanua kepada wartawan (Minggu 24/12/2023), laporan itu telah disampaikan oleh kliennya pada sekitar bulan Maret 2023 yang lalu dalam bentuk pengaduan dan telah ditangani oleh unit Resum Polresta Bandung.

“Berdasarkan SP2HP yang telah kita kita terima dari penyidik yang menanganinya, para yang bersangkutan dalam hal ini para terlapor telah diundang beberapa kali oleh penyidik namun tidak hadir. Oleh karena itu beberapa hari ke belakang saya telah meminta kepada penyidik agar terhadap para terlapor ini dilakukan upaya paksa karena tidak kooperatif,”Kata Arman.

“Adapun alasan saya mendesak penyidik untuk melakukan upaya paksa terhadap para terlapor yaitu, SAZ yang merupakan salah satu terlapor kerap serangan-serangan terhadap diri dan kehormatan profesi saya. Bahkan SAZ ini pernah mendatangi saya ke kantor dan kerap sekali mengajak duel. Tetapi saya masih menghargai proses hukum yang berlaku di negara ini,”Ucap Arman.

“Ya, kita saat ini menunggu tanggapan dari pihak kepolisian. Kita tau sekarang mereka lagi sibuk PAM Nataru, kita maklum terkait itu semua. Mungkin setelah itu selesai, saya akan tanyakan perkembangannya dan segera saya sampaikan kepada media, terimakasih,”Tutupnya.

(S. Gea)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *