Tersangka Penyeludupan 137 Orang Etnis Rohingnya Ditangkap  

YUTELNEWS.com | Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menahan dua tersangka penyelundupan 137 orang etnis Rohingya ke Indonesia (people smuggling) yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa pekan lalu.

Kedua tersangka adalah MAH, 22 tahun, asal Bangladesh dan HB, 53 tahun, asal Myanmar. Total hingga saat ini sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan kedua tersangka berperan sebagai kapten pengganti dan teknis mesin kapal penyelundupan.

“MAH berperan sebagai kapten pengganti yang bergantian dengan MA, yang terlebih dahulu berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia,” ujar Fadillah dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Rabu 27 Desember 2023.

Fadillah menyebutkan dua orang tersangka ini didapati pihaknya setelah melakukan penyelidikan terhadap MA, yang merupakan kapten utama untuk mengendalikan kapal yang mengangkut imigran Rohingya menuju perairan Aceh.

“Saksi juga menguatkan, penyelundupan ini pertama kali diangkut menggunakan kapal kecil dan kemudian diangkut menggunakan kapal besar menuju Indonesia,” ucap Fadillah.

Kedua tersangka kini ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari. Mereka dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP.

Fadillah menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami menduga ada penunjuk arah, namun masih dilakukan penyelidikan terhadap hal ini,” kata Fadillah.

Penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Indonesia menjadi isu yang kerap mengemuka dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini disebabkan situasi di Myanmar yang tidak kondusif bagi etnis Rohingya.

(Kaperwil Aceh/Said Yan Rizal)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Komentar