Warga Guguak VIII Koto Digegerkan atas Dugaan Kiriman Foto Tak Senonoh oleh Oknum ASN

HUKUM101 Dilihat

YUTELNEWS.com | Beberapa hari belakangan masyarakat Guguak VIII Koto, Kec. Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota dihebohkan dengan aksi heroik Om Yos yang saat itu menyandang jabatan sebagai Wali Nagari Guguak VIII Koto.

Pasalnya, apakah boleh seorang ASN mengirim foto tidak senonoh di salah satu group whatsapp yang beranggotakan sekitar 300 orang?.

Dilansir dari sumber istimewa, ASN itu contoh bagi masyarakat banyak. Nah, misalnya kalau seorang ASN mengirim foto mirip orang lagi bergumam lidah tanpa sehelai benang dengan perempuan bukan istrinya emang boleh?.

Didemo warganya karena merusak kampungnya, si bapak ini, wali nagari Guguak VIII Koto membuat surat pernyataan pengunduran diri mundur dari jabatannya sebagai wali nagari.

Apakah soal ini hanya sampai di pengunduran diri? Sumber istimewa menjelaskan kepada media ini, seyogyanya oknum ASN PK ini harus di proses juga di BKPSDM karena ini bisa berdampak buruk terhadap daerah maupun masyarakat.

Dikutip dari konfirmasi media ini kepada Kadis DPMD/N Limapuluh Kota kemarin, karena dia seorang ASN maka proses ini akan berlanjut ke BKPSDM Limapuluh Kota, tidak hanya sampai di pengunduran diri saja.

Bupati Limapuluh Kota, sampai saat ini belum ada menjawab dan berkomentar soal anak buahnya yang membagikan foto tidak senonoh di salah group whatsapp.

“Kami yakin, Bupati tidak akan masuk angin pak, pasti akan di proses beliau,” Ucap Y.

(Yori Despianto)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *