YUTELNEWS.com | DPD Golkar Kabupaten Bandung gelar Bintek Pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) Pemilu Tahun 2024.
Acara yang diikuti para Caleg DPRD Kabupaten Bandung dari Partai Golkar tersebut dibuka langsung Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung H. Sugianto S. Ag. M. Si, didampingi Sekretaris DPD Golkar H. Yoga Santosa, yang dipusatkan di Aula DPD Golkar, pada Sabtu 30 Desember 2023.
Dalam acara tersebut DPD Golkar Kabupaten Bandung menghadirkan narasumber dari KPU. Kadiptek Rifaldi dan Ketua Bawaslu Kab. Bandung Kahpiana.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Kahpian mengatakan bahwa dirinya menghadiri undangan sebagai narasumber persiapan teknis kampanye dan peraturan tentang kampanye serta larangan tentang kampanye.
Kahpian menyampaikan bahwa banyak keluhan atau konsultasi dari seluruh partai politik, Caleg juga sama dan laporan resmi itu terhitung ada 2, besok ada pelimpahan dari Majalaya, kata Kahpi.
“Untuk proses pelimpahan kasus Majalaya nanti akan kita proses dalam kurun waktu 14 hari kerja, sebetulnya 7 hari Kerja, karena membutuhkan proses penanganan, klarifikasi, dan kalau memang masuk dari hasil klarifikasi dan unsurnya terpenuhi kemudian terbukti pasal yang dikaitkan terbukti, nanti proses penyidikannya 14 hari lebih ke penuntutan lalu dipersidangkan,” jelasnya.
Ditegaskan Kahpiana, bahwa ancaman bagi kepala desa yang ikut terlibat dalam kampanye yaitu 1 tahun dan denda Rp. 24 juta, di undang-undang pemilu itu ada 3 pasal larangan kampanye dan itu masuk dalam Klausul Pidana, ada sanksi dan macam-macam misalnya ada konten yang menghasut orang lain, menghasut partai tertentu, menyebarkan Hoax ini konten materinya.
Selain itu adanya niat ingin merubah dasar negara, ada juga pelibatan jabatan terlarang seperti TNI / Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan dalam kampanye menjanjikan.
Tambah Kahpiana, memberikan uang atau lainya (Money politik) kampanye di tempat terlarang misalnya di sekolah,di kantor pemerintahan, menggunakan fasilitas pemerintah.
Jadi 3 Klausul pasal yang dilarang diantaranya, penggunaan program, kemudian menggunakan fasilitas negara, yang tidak boleh sambil berkampanye,” paparnya pula.
Menurut Ketua Bawaslu, bahwa Kampanye ada 8 metode salah satunya penyebaran kampanye seperti, kaos, stiker, kampanye tatap muka,door to door dan kampanye terbatas mengumpulkan masa dengan jumlah banyak.
Dan untuk peraturan baru, fasilitas pemerintah itu diperbolehkan hanya untuk hari Sabtu dan Minggu ketika ada ijin yang punya tempat, kantor. Misalnya kantor desa yang bertanggung jawab, Ungkapnya.
Kahpiana menuturkan agar PPK dan PPS menjaga mental dan kesehatan karena mengacu pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang sebelumnya banyak mengalami korban jiwa akibat kelelahan dan sakit.
Kahpiana, juga mengajak agar KPU, PPK dan PPS selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan Bawaslu hingga tingkat bawah. PPK dan PPS harus paham terkait APK dan Bahan kampanye termasuk lokasi APK dan ketentuan penyebaran bahan kampanye karena berdampak pada ketentuan yang lain seperti bahan kampanye yg melebihi jumlah nominal yang ditentukan akan menjadi pelanggaran money politics.
Apabila ada pelanggaran dalam kampanye, agar segera disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Bandung untuk ditindaklanjuti. Kami mengingatkan agar PPK dan PPS tidak terlibat langsung dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK), karena akan berpengaruh kepada karir mereka sebagai penyelenggara pemilu,” pungkas nya.
Rev. Yans.