YUTELNEWS.com | Bersama tim Investigasi media telah menemukan tempat penimbunan BBM solar bersubsidi dan Pertalite Penugasan, di salah satu rumah warga, yang konon diduga dibekingi seorang oknum aparat TNI Kopasus aktif berinisial LK dan DN yang mana juga diduga pemilik BBM tersebut.
Sebelumnya oknum tersebut mengaku dari oknum anggota Komando Pasukan Khusus (kopassus) itu sesuai dengan Kartu Tanda Anggotnya (KTA) apa tidak, yang jelas pemilik rumah tersebut tidak bisa menjelaskan sewaktu tim awak media menanyakan punya siapa.
Dengan nada polosnya serta bingung untuk menjawab, pemilik rumah tersebut memberikan keterangan bahwa kalau mau masuk harus lapor dan izin dulu sama bapak (Oknum anggota Kopassus yang dimaksud ).
“Semua harus lapor dan izin ke pak lucky dahulu, ” katanya dengan singkat.
Pemilik rumah juga menyebutkan nama oknum aparat dan korps anggota tersebut yang masih aktif yaitu seorang oknum TNI Kopasus berinisial LK dan DN.
Kronologis kejadian ini tepatnya pada tanggal 26 Desember 2023 siang, dilokasi sebrang SPBU Lembahbang, kecamatan Sambung Macan, Sragen Jawa Tengah.
Tim awak media menduga bahwa oknum anggota tersebut kebal dengan hukum dan tidak takut melakukan aksinya yang ilegal dengan melakukan penimbunan BBM Solar bersubsidi serta Pertalite penugasan yang jelas jelas melawan hukum.
Selanjutnya kami melakukan konfirmasi ke Mako Polsek Sambung Macan yang punya Wilayah Hukum dan diterima Kanitreskrim Polsek Sambung Macan, bahwa di daerah TKP lemahbang, kecamatan Sambung Macan, Sragen Jawa Tengah, ada penimbunan BBM Solar ilegal.
Petunjuk dari kanit reskrim Polsek Sambung Macan tersebut tidak bisa membantu malah kami diarahkan disuruh lapor ke Polres Sragen, setelah memberikan petunjuk seperti itu nomor salah satu awak media yang konfirmasi langsung di BLOKIR, Ada apa dengan beliau? (Kanit Reskrim Polsek Sambung Macan),”
Pihak Polres Sragen pun juga tidak bisa membantu kami untuk melakukan pendampingan, guna mendampingi kami selaku tim media, alasannya posisi lagi di luar kota dan yang becking seorang anggota Kopassus juga, petunjuk dan arahan dari Polres Sragen supaya dinaikkan berita saja dan dilaporkan ke Denpom.
Dengan semua kejadian diatas kami selaku kontrol sosial tim awak media berharap dan meminta kepada Kapolres Sragen di wilayah hukumnya serta Kapolda Jawa Tengah, agar segera di tindak lanjuti sesuai undang undang yang berlaku.
Dan supaya penimbunan BBM Solar bersubsidi serta Pertalite penugasan, yang ilegal ini segera DITUTUP dan di sidak tangkap pelakunya, karena sangat merugikan Negara, dan Masyarakat yang terkena dampaknya, karena membeli di SPBU melebihi kapasitas dan kuota yang di tentukan. Jelas hal ini ada indikasi penyelewengan aset negara.
Dalam kasus ini data yang dihimpun awak media sudah A1 salah satunya kurang lebih 100 jurigen berisikan BBM Solar dan Pertalite sebagai barang bukti. jelasnya kami punya Barang Bukti dalam bentuk video maupun foto yang sangat jelas.
Mereka telah melanggar salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Barang siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(Slamet)