Arogansi Oknum Petugas PLN Nanga Pinoh Kabupaten Melawi

YUTELNEWS.com | Seorang pelanggan PLN berinisial N yang berada di nanga Pinoh kab. Melawi mengeluhkan atas sikap arogansi oknum petugas PLN yang memutuskan meteran tanpa diketahui, kejadian, Minggu 31-12-2023 sore.

Pelanggan PLN tersebut yang namanya tidak mau disebutkan kepada Awak Media ini, Senin 01/10/2024 menyampaikan awalnya ada seseorang yang datang menanyakan meteran listrik apakah satu rumah ini satu meteran, dijawab oleh N iya betul, tak lama oknum tersebut menyampaikan bahwa listrik tersebut belum dibayar, dan N bertanya kepada oknum tersebut bapak siapa, dijawab oknum tersebut saya petugas PLN.

N bilang iya nanti akan dibayar dan sudah disampaikan kepada orang yang mengontrak di sebelahnya. Ditanya lagi sama oknum tersebut kapan mau dibayar, dijawab oleh N iya nanti akan dibayar hari ini juga, tak lama oknum tersebut menyuruh bayar angsuran yang di bulan 12 untuk bayar dengan dia N keberatan karena oknum tersebut tidak bisa menunjukkan identitas seorang petugas PLN.

N juga sampaikan kami akan bayar ditempat yang resmi, tak lama dijawab lagi sama pihak oknum tersebut ini sudah tgl 31 dan harus dibayar, dijawab lagi sama (N) bapak siapa jangan paksa saya untuk membayar dengan bapak, kami akan membayarkan ini ditempat yang resmi, karena kami sudah biasa membayar ditempat yang resmi, tak lama oknum tersebut bilang kalau gitu ngomong saja sama bos saya. Dijawab oleh (N) iya sini nomor bosnya. Dan si oknum itu tidak juga memberikan nomor bosnya. Akhirnya (N) pun masuk menutup pintu dan oknum petugas PLN tersebut pulang. Setelah setengah jam tiba-tiba lampu mati dan (N) pun keluar rumah di lihatnya ternyata sudah berstiker dengan tulisan pemutusan karena tunggakan”,ucap
N

Padahal yang belum dibayar dibulan 12 saja dan sore itu N pergi ke Indomaret untuk membayar listrik dibulan 12 dan setelah itu pergi melaporkan ke kantor PLN yang ada di dekat kantor pos kabupaten Melawi atas kekecewaannya terhadap perlakuan oknum PLN tersebut. Ternyata sampai disana penjelasan dari beberapa orang petugas PLN kalau mereka mengejar target sehingga tidak sesuai SOP dalam bertugas tidak mengedepankan pelayanan memanusiakan manusia”,ucap N kepada Media ini.

N menyampaikan keluhannya apakah ini birokrasi yang terjadi sehingga masyarakat kecil semakin dirugikan dengan standar target.

Pimpinan PLN Unit Melawi Rudy, saat di konfirmasi awak media melalui via whatshaff membenarkan. Dia mengatakan sudah sesuai dengan aturan PLN bahwa, batas tempo pembayaran listrik sampai dengan tanggal 20, apabila lewat dari tanggal 20, akan dikenakan sangsi pemutusan aliran listrik dan denda keterlambatan, dan apabila sudah
membayar akan kami sambungkan kembali”,ucap Rudi kepada Media, Senin 01/01/2024.

Aliminho

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS FEED