YUTELNEWS.com | Bhabinsa Koramil 1810 /Antapani, Arcamaik, Mandalajati AAM jajaran Kodim 0618/Kota Bandung mendapatkan laporan dari seorang TNI berpangkat Mayor Inf. Rachman Maulana sidiq (Pamen Pusdikiif Pussenif) yang merupakan warga Komplek Harmoni jalan Lemah Endah, Nomor 49, RT 002, RW 006 Kelurahan Pasir Impun Kecamatan, Mandalajati, Kota Bandung, Kamis (03/01/2024).
Menurut keterangan saksi Mayor Inf. Rachman tentang temuan barang yang diduga narkoba tersebut ia mengatakan “ini bermula secara kebetulan kami sedang memantau CCTV diruangan keluarga dan kami melihat ada 2 orang tidak dikenal memakai kendaraan sepeda motor yamaha Lexi sedang berhenti persis didepan kediaman kami di komplek Harmoni Pasir Impun”
“Kami melihat dari CCTV gerak gerik orang yang mencurigakan dengan kedua orang tersebut, dia sedang melakukan aktivitas dan yang satu orang mengamankan lokasi dan yang satu orang sedang menggali tanah lalu menaruh barang yang diduga narkoba tersebut” katanya.
Setelah itu kedua orang tersebut langsung pergi meninggalkan lokasi, kami menyuruh orang yang bekerja berada di kediaman kami untuk, mendekati lokasi yang sudah dilakukan oleh kedua orang tidak dikenal tersebut.
Setelah diperiksa ternyata kami menemukan barang yang diduga paketan kecil jenis narkoba”,tuturnya.
Kemudian kami langsung menghubungi Ketua RW dan Babinsa wilayah tersebut.
Setelah kami menghubungi tiba-tiba kedua orang tersebut datang kembali lagi ketempat dia menaruh barang tersebut, setelah itu diteriaki maling oleh kedua orang tidak dikenal tersebut langsung melarikan diri keluar komplek” ucapnya.
Danramil 1810 AAM Danramil 1810/AAM Kapten Chb. Obang Subarna beserta Babinsa mendatangi lokasi tersebut dan anggota Babinsa tersebut berkoordinasi dengan menghubungi Babinkamtibmas.
Barang bukti berupa paketan kecil yang diduga narkoba sudah diserah terimakan kepada Danramil 1810/AAM oleh saksi Mayor Inf. Rachaman Maulana Sidiq.
Lanjut Danramil 1810/AAM Kapten Chb. Obang Subarna melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Antapani untuk di tindaklanjuti lebih lanjut.
Rev. TGH/ Yans.