YUTELNEWS.com | Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pemerasan terhadap pengusaha minyak di Kedewan bojonegoro. Kelompok yang mengatasnamakan wartawan ini meminta uang sebesar RP 100 juta agar tidak mencuat dalam pemberitaan. Setelah negosiasi, korban setuju mentransfer RP 30 juta, yang kemudian dibagi kepada 17 pelaku, dengan masing-masing mendapatkan RP 1.200.000 dan sisanya untuk operasional.
Dari 17 pelaku, 5 diantaranya berhasil ditangkap di Jembrana, Bali. Mereka adalah OR (48) dari Desa Gunungangsir, S (31) dari Desa Gamongan, TU (46) dari Desa Puspo, I (46) dari Desa Betet, dan GHM (31) dari Desa Kebonsari. Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit mobil Avanza, 5 handphone, 1 lembar cetak rekening koran, 5 ID wartawan, dan 1 ATM BRI atas nama Ghana.
Pelaku dijerat dengan pasal 368 dan/atau pasal 369 KUHP, serta Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang pemerasan, penipuan, atau turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amirulah, menegaskan penanganan serius terhadap tindak pidana ini dalam konferensi pers di hadapan awak media.
(Cdr – YTL)