Seorang Karyawan PT Sawit Citra Mahkota Mengadukan Nasibnya Kepada DISNAKER

YUTELNEWS.com | Salah satu karyawan PT Sawit Citra Mahkota yang ada di Kecamatan Ella Hilir Kab Melawi
mendatangi serta mengadukan nasibnya kepada Kasi Ketenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Melawi, karena merasa telah dilakukan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tempatnya mencari nafkah.

“Mandel Mandela, S. Sos. Menyampaikan secara pribadi dan sangat berharap agar jangan sampai terjadi PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Kalaupun sampai harus terjadi tindakan PHK, sebaiknya dilakukan melalui prosedur yang benar sesuai aturan yang ada dan saya berharap agar diambil jalan musyawarah mufakat terlebih dulu diantara karyawan dan perusahaan,”ucap Kasi Disnaker Kab. Melawi diruangan kerjanya,
Rabu,04/01/2024

Dia juga menyebutkan, PHK itu ada aturan main semua dalam pemecatan karyawan semestinya diberikanlah, SP 1 bahkan SP 2 harus ada dan disesuaikan denga kesalahan agar tetap bertindak sesuai mekanisme yang ada,”ucap
Mandel.

Berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak oleh karyawan Alimin menyampaikan kepada awak Media ini bahwa pada saat jam istrahat kerja dia memberikan alat unit kepada Helpernya untuk membawanya, dan saya sudah minta ijin kepada pimpinan saya juga pada saat itu”,ucap
Alimin.

Dia juga menyampaikan pada saat Helper membawa Alat tidak ada membuat perusahaan merasa dirugikan, bahkan menurut Alimin sangat membantu alat bisa bekerja dengan efektif hanya pada saat itu Helper sedang dipantau oleh Owner lansung, tapikan tidak harus semena-mena jadi karena saya kasih Helper bawa Alat itulah kata perusahaan saya jadi mau di pecat ini sangat tidak manusiawi”, ucapnya.

Dia juga sampaikan semua itu cacat hukum ancaman PHK sangat mengabaikan aturan secara prosedural pertama saat memanggil saya ke kantor menghadap tidak pernah ada surat panggilan hanya melalui pesan WhatsApp, dan melalui pimpinan sampaikan ke saya terhitung tanggal 30 Desember 2023 katanya saya sudah tidak menjadi karyawan sambil menunggu hitungan dana pesangon dan anehnya lagi SK PHK juga belum ada kok saya sudah dianggap tidak menjadi karyawan.

“Saya akan sangat keberatan perlakuan perusahaan semena-mena dan tidak manusia kepada saya.”ucap Alimin

Alimin, juga menduga kalau tindakan PHK sepihak ini, mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan pengusaha dan saya sangat keberatan bahkan saya akan lawan dengan jalur lain”,ucap Alimin
kepada media.

”Jadi kalau saya lihat cara PHK seperti ini, jelas ada indikasi pelanggaran. Ini terjadi karena dalam menentukan dan menetapkan PHK semuanya dilakukan harus sesuai dengan mekanisme hukum. Jangan dilakukan dengan cara sepihak, karena itu berarti keadilan yang diharapkan kepada karyawan itu tidak akan tercapai,” ucap Alimin.

Sementara itu pihak HRD perusahaan PT Citra Mahkota , Cory Penjaitan saat di mintai komfirmasi keterangan oleh Media ini melalui via whatsApp, Rabu 04/01/2024.

Terkait ancaman PHK saudara Alimin tidak mau menjawab sampai berita ini dilansirkan ke meja redaksi.

Mus

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS FEED