YUTELNEWS.com | Edi Kuswanto warga Dukuh Selulang, Rt. 03 / Rw. 05 Desa Lebak kepada awak media Jum’at (5/12/2023) mengatakan rasa kepedulian dan keprihatinannya adanya ajang balapan liar di sirkuit Rakashima (Kelapa Park) di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Menurut Edi Pembolang sapaan akrab Edi Kuswanto, ajang balapan liar di sirkuit Rakashima tidak memenuhi syarat sebagai ajang balapan bagi rider atau pembalap. “Kegiatan yang dilakukan oleh para pembalap liar ini, selain membahayakan para rider sendiri juga mengancam keselamatan warga sekitar arena, termasuk penonton,” kata Edi.
Berdasarkan pengamatan Edi, di arena sirkuit tidak ada fitur-fitur keamanan bagi pembalap. Bahkan mereka tidak memakai peralatan berkendara seperti helm. Selain itu para pembalap yang rata-rata didominasi anak-anak muda, mereka memakai knalpot brong yang bersuara bising dan mengganggu pengendara lainnya.
Menurut Edi, setiap hari sore sampai menjelang Magrib, pembalap liar memakai arena sirkuit yang dibangun melalui anggaran APBD 2022 senilai Rp.741.271.000,00 dalam Lanjutan Pembangunan Sirkuit Balap Motor Kecamatan Pakis aji Jepara di bulan Maret 2022.
“Saya minta Polres Jepara melakukan operasi di sirkuit karena pembalap memakai knalpot brong yang melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.,” tegasnya.
Apalagi, Polres Jepara sudah mensosialisasikan bahwa akan ada operasi khusus bahwa Knalpot Brong Dilarang mulai 1 – 20 Januari 2024.
“Saya meminta Perumda Aneka Usaha Jepara pemilik lahan sirkuit Rakashima (Kelapa Park) atau penanggungjawab sirkuit harus memberikan kejelasan siapa penanggung jawab balapan liar yang mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan warga yang melintasi ruas jalan atau jalan poros desa yang menuju ke beberapa wilayah desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Pakis aji,” ungkap Edi Pembolang.
Bahkan salah satu pembalap ada yang sudah mengalami kecelakaan, saat melintasi jalur balapan yang hanya ada ban bekas sebagai batas lintasan.
(Taufiqurrahman)