YUTELNEWS.com | Limapuluh Kota, Sumbar- Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dilaksanakan Dinas Pangan Kabupaten Limapuluh Kota diduga membawa 2 “Penumpang gelap” Sehingga lakukan pelanggaran pemilu.
Adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 Tahun 2017 tentang kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sejatinya GPM merupakan inisiator Dinas Pangan untuk meredam inflasi yang dananya bersumber dari insentif Fiskal Pemerintah pusat senilai 4,2 Milyar untuk menekan melonjaknya harga-harga pangan di tengah-tengah masyarakat Limapuluh Kota.
Berbagai jenis pangan mulai dari beras, gula, sayur-mayur, minyak goreng, cabe dijual dibawah harga pasar untuk membantu masyarakat yang lagi kesulitan atas melonjaknya harga-harga.
3 pasar murah GPM digelar di 3 tempat, antara lain : Guguak VIII Koto (14/12/2023), Koto Tinggi (19/12) dan halaman Kantor Bupati Sarilamak (22/12).
Kami tidak mengetahui siapa-siapa yang hadir dalam kegiatan gerakan pangan murah baik yang diadakan di Harau, Guguak dan Gunuang Omeh dan tempat lainnya, kami hadir menginformasikan kegiatan pemerintah dan juga menyerahkan secara simbolis bantuan ataupun gerakan pangan murah hal hal diluar ketentuan menjadi tanggungjawab pihak yang berwenang,” ucap Bupati Limapuluh Kota Dt. Safaruddin Bandaro Rajo (8/1).
Terpantau 2 orang Caleg Partai Golkar tersebut adalah PSV (Caleg untuk DPRD 50 Kota) dan YN (caleg untuk Provinsi Sumatera Barat)
Dari sumber istimewa dijelaskannya PSV dalam beberapa kesempatan tampak mengantarkan bantuan pangan dari Dinas tersebut kerumah-warga, lalu YN tampak menumpangkan dirinya melalui kantong pembungkus berwarna kuning yang tertera jelas foto dan namanya.
“Demikian juga dengan Baliho 2 Caleg tersebut mendominasi disekitar kegiatan GPM dilaksanakan,” Ucapnya.
YN caleg DPRD Provinsi Sumbar dari partai Golkar saat dikonfirmasi via whatsappnya (8/1) terkesan mengelak.
Jujur, saya tidak tau kalau itu acara Pemda, saya berpikir acara itu Bazzar murah jadi saya mau setor wajah. Satu hal lagi terkait pembagian tas belanja bergambar saya, memang sumber tas belanja itu dari saya, tapi saya tidak pernah membagikan tas belanja tersebut, untuk jumlah tas belanja itu sekitar 50 puluhan,” Ucapnya.
Lanjut YN, saat pembagian tas belanja saya sudah pergi, tapi tas belanja itu ada saya letakkan di dua tempat mobil dan kosan saya, entah siapa yang membagikan saya tidak tau
Soal spanduk dikeliling kegiatan GPM itu sebelumnya sudah ada, belum ada lagi kegiatan GPM ini sudah ada spanduk saya disana,” Tambahnya.
Apakah benar bapak YN pernah diperiksa Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota? tanya media ini.
“Benar, saya diperiksa selasa 2/1/2024 di kantor Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota di ruangan Gakkumdu disaksikan bapak bapak dari kejaksaan, polres dan Bawaslu,” Jawab YN.
“Dalam klarifikasi itu, dalam pemeriksaan itu dugaan sementara saya dituduhkan pelanggaran kampanye,” tambah caleg DPRD Provinsi Sumbar dari Golkar tersebut.
Sementara itu, dari PSV belum didapatkan keterangan.
“Kita melaksanakan kegiatan GPM yang bersumber dari insentif Fiskal Pemerintah Pusat, pyuur murni untuk membantu masyarakat mendapatkan harga pangan yang murah dan terjangkau, terkait tentang penyusupan partai Politik diacara GPM, kami tidak tau,” tutur Ambardi Kadis Pangan saat itu.
Kegiatan GPM tersebut menjadi temuan pelanggaran Pemilu oleh Gakkumdu Limapuluh Kota (Polres 50 Kota, Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan Bawaslu 50 Kota).
Beberapa orang dari Dinas Pangan, 2 orang Caleg dan Timses sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan di Kantor Gakkumdu Limapuluh Kota, hasilnya belum dipublish.
Ketua Umum Aliansi Jurnalist Anti Rasuah Sumbar Soni, SH apresiasi Bawaslu dan tim agar mengusut tuntas dugaan ini.
“Bersihkan Caleg nakal, aneh! Kampanye kenapa memakai fasilitas negara, emang boleh?” Pungkas Ketua Umum AJAR Sumbar.
(MDS)