YUTELNEWS.com | limapuluh kota Bersumber Dana Insentif Fiskal, 3 GPM Limapuluh Kota digelar , Endingnya : Dua Caleg Golkar PSV dan YN Diperiksa Gakkumdu

Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dilaksanakan Dinas Pangan Kabupaten Limapuluh Kota diduga membawa 2 “Penumpang gelap”, hingga diduga lakukan Pelanggaran Pemilu.

Adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sejatinya GPM merupakan Inisiator Dinas Pangan untuk meredam Inflasi yang dananya bersumber dari Insentif Fiskal Pemerintah pusat senilai 4,2 Milyar untuk menekan melonjaknya harga-harga pangan di tengah-tengah masyarakat Limapuluh Kota.

Berbagai Jenis pangan mulai dari beras, gula, sayur-mayur, minyak goreng, cabe dijual dibawah harga pasar untuk membantu masyarakat yang lagi kesulitan atas melonjaknya harga-harga.

3 Pasar Murah GPM digelar di 3 tempat, antara lain : Guguak VIII Koto (14/12/2023), Koto Tinggi (19/12), Halaman Kantor Bupati Sarilamak (22/12).

Namun kesempatan dalam ketidak netralan sepertinya nampak dimanfaatkan dengan baik oleh 1 (satu) Partai Politik saja, Yakni : Golkar.

Partai Golkar diberikan karpet merah untuk menumpang di GPM bagi 2 orang Calegnya.

Terang-terangannya Caleg Partai Golkar tersebut sepertinya mendapatkan “restu” dari Bupati Limapuluh Kota, Safarudin Dt.Bandaro Rajo yang tampak selalu hadir dengan menggunakan kaus bernuansa kuning/putih (Kuning khas Partai Golkar).

Terpantau 2 Orang Caleg Partai Golkar tersebut adalah : PSV (Caleg untuk DPRD 50 Kota) dan YN (Caleg Untuk Provinsi Sumatera Barat).

PSV dalam beberapa kesempatan tampak mengantarkan Bantuan Pangan dari Dinas tersebut kerumah-warga, lalu YN tampak menumpangkan dirinya melalu Kantong Pembungkus berwarna kuning yang tertera jelas Poto dan namanya.

Demikian juga dengan Baliho 2 Caleg tersebut mendominasi di sekitar Kegiatan GPM dilaksanakan.

YN saat dikonfirmasi via HP mengelak dengan “jujur”,

“Saya tidak tau kalau itu Acara Pemda, saya berpikir acara itu Bazzar murah, tapi sejak Pagi saya memang ada kontak telpon dengan Pak Bupati ” jujur YN, yang sudah diperiksa Gakkumdu tentang Dugaan Pelanggan Kampanye, Selasa 02 Januari 2024.

Selanjutnya YN saat dikonfirmasi terkait Kantong Pembungkus bergambar dirinya menjawab lagi dengan “jujur”,

“Saya tidak tau Siapa yang membagikan Kantong Pembungkus Bergambar saya tersebut, tapi saya memang banyak mencetak Kantong-kantong tersebut” elaknya lagi dengan “jujur”.

Lalu dengan Baliho bergambar dirinya yang bertebaran dilokasi GPM, lagi-lagi YN mengelak dengan “jujur”,

“Tidak tau siapa yang pasang baliho saya, tapi saya lihat sudah terpasang sebelum Acara GPM dimulai” tukuknya.

Kepala Dinas Pangan, Ambardi saat giat GPM dilaksanakan mengatakan,

“Kita melaksanakan Kegiatan GPM yang Bersumber dari Insentif Fiskal Pemerintah Pusat, Pyuur Murni untuk membantu masyarakat mendapatkan harga Pangan yang murah dan terjangkau, terkait tentang penyusupan Partai Politik diacara GPM, Kami tidak tau” pungkas Ambardi.

Bupati Limapuluh Kota, Saat Dikonfirmasi melalui WA menjawabnya begini,

” Kami (Bupati) tidak mengetahui siapa-siapa yang hadir dalam kegiatan gerakan pangan murah baik yang diadakan di Harau, Guguak dan Gunuang Omeh dan tempat lainnya

Kami hadir menginformasikan kegiatan pemerintah dan juga menyerahkan secara simbolis bantuan ataupun gerakan pangan murah

Hal hal diluar ketentuan menjadi tanggung jawab pihak yang berwenang” bebernya.

Kegiatan GPM tersebut menjadi temuan Pelanggaran Pemilu oleh Gakkumdu Limapuluh Kota (Polres 50 Kota, Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan Bawaslu 50 Kota).

Beberapa orang dari Dinas Pangan, 2 Orang Caleg dan Timses sudah dilakukan pemanggilan dan Pemeriksaan di Kantor Gakkumdu Limapuluh Kota, Hasilnya belum dipublish.

(MAHWEL)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page