YUTELNEWS.com | Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Caringin Polres Sukabumi Kembali melaksanakan operasi penertiban knalpot Brong/tidak standart, Selasa 9 Januari 2024.
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Caringin IPDA Sugiarto S. IP, MM bersama anggota Polsek Caringin Polres Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede SH, S,I,K, MH melalui Kapolsek Caringin mengatakan operasi penertiban knalpot tidak standard ini di laksanakan di Jalan Raya Caringin depan Polsek Caringin.
Polsek Caringin melakukan penindakan kepada 2 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong / tidak standar.
Adapun dasar di laksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Brong ini adalah adanya aduan atau keluhan dari masyarakat tentang pengguna knalpot Brong.
Selain itu juga UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Polsek Caringin juga memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar.
Memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
Kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising ini di amankan ke Mapolsek Caringin untuk di laksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan operasi knalpot brong hingga Kecamatan Caringin terbebas dari knalpot brong”, kata Sugiarto.
(Mirna)
Komentar