YUTELNEWS.com | Beginilah kondisi jalan yang berada di wilayah Kelurahan sambau, Kecamatan Nongsa, Batam, Rabu 10/01/2024.
Kondisi jalan yang rusak parah kerap menimbulkan rasa jengkel bagi pengendara yang terpaksa harus melewatinya, terlebih lagi setiap hari.
Selain dapat menambah waktu tempuh perjalanan, jalan rusak juga tak jarang mengakibatkan kecelakaan bagi penggunanya, baik jatuh dari kendaraan, maupun kendaraan rusak.
Masyarakat tak ada pilihan, mau tak mau, suka tak suka harus melalui jalan rusak tersebut, karena tidak ada akses jalan alternatif lain yang dapat dilalui.
Saking kesalnya, karena jalan rusak tak kunjung mendapat perbaikan, tak jarang warga menjadikan jalan rusak sebagai ajang menyampaikan protes kepada Lurah Sambau dan juga kepada Lurah Batu Besar.
Tetapi apalah daya protes hanyalah sebatas protes, Pemerintah setempat dan bahkan para Pengusaha tidak ada tindakan sama sekali. Pemerintah setempat seakan menutup mata dan telinga dengan kondisi jalan dan keluhan dari warganya.
Dikarenakan tidak ada respon dari Pemerintah setempat maupun dari para Pengusaha yang diduga melakukan pengerukan pasir secara ilegal, akhirnya warga menyampaikan keluhannya kepada Awak Media ini, dengan harapan, apa yang menjadi keluhan mereka selama ini bisa sampai ke Pemerintah Pusat.
Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa kondisi jalan ini sudah bertahun-tahun, dan warga sudah beberapa kali menyampaikan protes, baik ke Pemerintah setempat maupun ke Pengusaha yang diduga melakukan pengerukan secara ilegal, tetapi tidak ada respon sama sekali.
“Jalan ini hanya diperbaiki apabila mendekati Pilkada aja, tetapi tidak bertahan lama dikarenakan banyak nya Dumtruk pengangkut tanah/pasir yang sering melintas di jalan ini,” tutur warga lainnya yang tidak mau disebutkan namanya.
Tambahnya, padahal masyarakat sudah berkontribusi melaksanakan kewajibannya dengan taat membayar pajak ke Pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, Awak Media ini masih berusaha menghubungi para Pengusaha yang diduga melakukan aktifitas ilegal.
Fahmi
Komentar