Kepala Desa Tamanagung Diduga Memberhentikan Dan Meroling Perangkat Desa Dengan Sepihak

 

YUTELNEWS.com| Banyuwangi -Diduga kepala desa yang baru, desa Tamanagung memberhentikan dan Meroling perangkat desa dengan secara sepihak, tidak sesuai dengan  mekanisme yang telah diatur sebagaimana yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan,

Desa Tamanagung tersebut yang berada di dusun Krajan, Tamanagung, Kecamatan. Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, (12/1/2024)

Kejadian tersebut berawal dari salah satu warga masyarakat desa Tamanagung yang tidak mau disebut namanya yang berinisial H mengadu ke balai aspirasi perkumpulan aktivis, lembaga, dan Media yang berada di dusun Lidah kecamatan Gambiran Banyuwangi selatan,

Menurut aktifis Pemberantasan Korupsi di Banyuwangi selatan yang dikenal dengan nama BCW, (Banyuwangi Corruption Watch) yang diketuai oleh Masruri menyampaikan pandangannya “Kepala Desa yang baru di Desa Tamanagung  janganlah menerapkan sistem dan pola kepemimpinan otoriter dengan seenaknya mencopot jabatan aparatur desa terutama jabatan Sekdes,”

Bahkan Masruri mempertanyakan kenapa selalu dalihnya untuk penyegaran. “Tolong Kepala Desa baru memberikan apresiasi terlebih dahulu terhadap apa yang sudah  dikerjakan jajarannya,” tutur Masruri,

ketua PPDI Banyuwangi (Persatuan perangkat desa Indonesia) yang mengetuai 189 desa yang ada di seluruh Banyuwangi menyampaikan,
“Apalagi prestasi Sekdes Tamanagung tergolong peringkat dan patut diacungi jempol bisa menyelesaikan program PTSL sebanyak 6000 sertifikat, ini sangat luar biasa,

Kenapa tidak memberikan apresiasi malah memilih memberhentikan dan Meroling tanpa evaluasi?” dan Menurut analisa kami pemberhentian sepihak atau rolling tersebut terjadi karena dua unsur, yaitu unsur sentimentil ada unsur politik,,” tutur Mansur (kang Jai)

Dengan kejadian ini Ketua PPDI Banyuwangi Mansur, (Kang Jai) akan berkirim surat ke kecamatan demi untuk berjalannya jajaran perangkat desa berjalan amanah dan bertanggung jawab,

Permendagri 83/2015 kepala desa yang  baru tidak diperbolehkan serta Merta memberhentikan dan Meroling perangkat desa yang lama dengan mengganti perangkat desa yang baru tanpa melalui mekanisme
Yang sudah diatur dalam peraturan pengangkatan perangkat desa,

Pertama Kepala Desa harus membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota,

Selanjutnya Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim,

Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan,

Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat,

Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja,

Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan,

Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa yang baru,

Dalam pengangkatan Perangkat Desa yang baru tentunya juga dari warga Desa Tamanagung sendiri dan yang memenuhi persyaratan,

Terutama berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat
Kedua berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun
Ketiga terdaftar sebagai penduduk Desa Tamanagung dan bertempat tinggal di Desa paling tidak 1 tahun sebelum pendaftaran,
Dan syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten,

menurut pengertian kami, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan untuk kemudian diganti dengan perangkat desa yang baru, tentu juga harus ada alasannya

Jadi menurut keterangan-keterangan yang sudah kami sampaikan, kepala desa yang baru tidak boleh serta Merta memberhentikan dan Meroling perangkat desa yang lama dengan mengganti perangkat desa yang baru tanpa melalui peraturan Permendagri dan mekanisme yang sudah ditentukan,

(Slamet/imam)

Komentar