Mengklarifikasi Berita Non Faktualitas yang Melanggar Kode Etik Jurnalistik 

YUTELNEWS.com | Salah satu Anggota Wartawan dari Media Antasinabuletin yang ada di Kabupaten Natuna, “Saudara Kalit telah membuat berita non faktualitas dan tidak Relafan.”

Berita yang sudah di terbitkan oleh wartawan Kalit, hanya menerima sejumlah sebelah pihak dari nara sumber.

Sehingga berita tersebut, beberapa pihak yang dirugikan dan membuat nama baik sejumlah pihak yang tak bersalah juga ikut terlibat.

Wartawan,” Kalit memberitakan masalah sertifikat tanah pembebasan bertempat di Kecamatan Kelarek Utara saudara Kalit menulis di beritanya, mantan Kades memberi sejumlah sertifikat tanah pembebasan kepada pejabat Bupati Natuna dan Kapolres Natuna.

Merespon, pada 10/1/2024 JAM 0:22 lebih kurang di Kantor Polsek Bunguran Barat, mengenai masalah ini, atas nama yang ada dalam berita yang sudah diterbitkan oleh media Antasenabuletin Pak Kapolsek,” Iptu Stevanu Arperd Rikumahu memanggil Samsul, Bujang Makmur, dan didampingi Pak Kades Kelarek Utara Pak Kipli, untuk memberi keterangan yang sebenarnya terjadi.

Hasil keterangan Samsul di Kantor Polsek, mengatakan tidak ada memberi sertifikat tanah pembebasan kepada pejabat yang tersebut di atas.

Bujang Makmur juga menyampaikan saya tidak ada menyampaikan bahwasanya Samsul mantan Kades memberi sertifikat kepada pejabat yang dimaksud, kepada Wartawan Kalid.

Yutelnews.com menanggapi masalah ini dengan realistis, memang sangat benar Wartawan Kalid sudah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Anggota Wartawan Yutelnews.com, “Darmansyah, menemui kembali Pak Samsul, dan menanyai kembali, ternyata hal yang sama dijawab Samsul tidak ada memberi sertifikat kepada Pejabat, Bupati Natuna dan Kapolres Natuna.

Samsul meminta kepada saudara Wartawan Kalit mohon dihapuskan segera berita hoax tersebut, dan sangat benar sudah melanggar KEJ sebagai Wartawan, dikarenakan membuat berita dengan cara eksploitasi semata, dan tidak propisional sebagai Wartawan.

Sudah selayaknya di pertanggungjawabkan Wartawan saudara Kalid telah membuat berita yang tidak berimbang, juga sudah melanggar ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Darmansayah/Dedek.

Komentar