Residivis Kasus Pencurian Spesialis Rumah Kosong Ditangkap

YUTELNEWS.com | Seorang pria di Payakumbuh residivis kasus pencurian rumah kosong dan narkoba kembali ditangkap Polisi, Senin 15 Januari 2024.

Tersangka inisial NW (43) merupakan warga jalan Riau Gang Tampan Pemuda Ujung, Kelurahan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Tersangka ditangkap Tim OpsNal Satreskrim Polres Payakumbuh di rumah kontrakan temannya di Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Payakumbuh Utara pada Minggu 14 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

AKP Doni Pramadona Reskrim Polres kota payakumbuh mengatakan pelaku ditangkap terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan di Komplek Panorama Alam Indah Regensi Blok C Nomor 6, Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat, ujarnya.

Hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Reskrim pelaku aksi Curat itu mengarah kepada tersangka NW. Termasuk adanya informasi postingan di media sosial dengan barang bukti berupa alat musik orgen tunggal yang di posting oleh orang tak dikenal.

Polisi yang melakukan penyelidikan mengkonfirmasi hal itu dengan korban membenarkan alat musik itu miliknya, hingga tersangka NW berhasil ditangkap, ungkapnya

Dari hasil penyelidikan A1 oleh Reskrim Polres Kota Payakumbuh berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban saat dalam keadaan sepi. Tersangka masuk dengan cara merusak pintu menggunakan sejumlah alat dan berhasil membawa kabur alat musik,” katanya.

AKP DONI Kasad Serse mengungkapkan, tersangka NW yang ditangkap saat tidur di rumah temannya itu mencoba melarikan diri dan melawan saat diminta menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya. Sehingga pelaku dihadiahi timah panas yakni terpaksa ditembak di bagian betis kanan, ujarnya.

Tersangka rumah kosong NW mengaku aksinya dilakukan seorang diri pada 26 Desember 2023. Saat ini, tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Payakumbuh di kawasan Labuah Silang, Kecamatan Payakumbuh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya.

( MD )

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *