Pemerintah Layangkan Perppu KPU Sebut Pilkada Serentak 2024 Bakal Dipercepat

YUTELNEWS.com | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari sebut Pilkada Serentak bakal berpeluang dipercepat ke September 2024.

Sebab saat ini pemerintah telah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal tersebut ke September 2024.

Pernyataan ini disampaikan Hasyim dua hari setelah rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI DKPP di Gedung Parlemen Senayan Jakarta pada Selasa (16/01/24).

Saat itu Hasyim mengatakan, Pilkada serentak masih mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ditetapkan 27 November.

“Bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada misalkan jadwal maju menjadi September 2024 ya nanti kita lakukan penyesuaian,” ujarnya di Senayan, Kamis (18/01).

Hasyim menegaskan, pihaknya hanya sebagai pelaksana Undang-Undang, jika regulasinya berubah, maka KPU juga akan menyesuaikan.

Pada Padal 10 UU 10/2016 telah ditentukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan November 2024, dan ketentuan ini masih berlaku selama belum ada regulasi terbaru.

Meski tidak memberi bocoran lebih rinci soal draf Perppu yang sedang diajukan pemerintah tapi Hasyim memastikan pihaknya selalu siap melaksanakan Pilkada serentak 2024 akan dimajukan ke bulan-bulan sebelumnya kalau Perppu terebut disahkan.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS FEED