YUTELNEWS.com | Pemkot Payakumbuh memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 Tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum (Trantibum) tak kunjung ditanggapi oleh beberapa Parpol untuk menindaklanjuti merespon atribut–atributnya.
Satpol-PP Payakumbuh sudah mengusulkan kepada Parpol mencabut sendiri atribut Partai Politik (Parpol) berupa bendera yang dipasang di taman median jalan di sepanjang jalan Sudirman Nagari Koto Nan Gadang Kecamatan Payakumbuh Utara.
Petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP telah membongkar puluhan bendera Parpol yang dipasang sejak beberapa bulan lalu itu.
Puluhan atribut Parpol tersebut selain melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 Tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum (Trantibum), juga membahayakan dan mengancam keselamatan pengendara yang melintas.
Dewi mengatakan tentang pencabutan atribut yang terjadi ” iya kita melakukan penertiban terhadap puluhan atribut Parpol berupa bendera yang dipasang di taman median jalan di sepanjang jalan Sudirman Nagari Koto Nan Gadang.
Dewi panggilan akrab sehari-hari Centong melakukan tindakan tersebut sudah sesuai dengan aturan – aturan yang berlaku, Satpol PP sudah memberikan kelonggaran kepada Parpol untuk membongkar sendiri, namun tak kunjung direspon,” sebut Sekretaris Satpol-PP Payakumbuh, Dewi Novita, Kamis sore 18 Januari 2024.
Mantan Camat viral Payakumbuh Timur dan Latina dengan panggilan akrab Centong itu juga menambahkan, pihaknya memahami Parpol maupun Caleg yang mensosialisasikan diri dalam Pemilu serentak tahun 2024, namun tentu tetap harus menaati aturan.
Centong mengutarakan pendapatnya ” kita memahami Parpol maupun Caleg yang mensosialisasikan diri dalam Pemilu serentak tahun 2024, namun tentu tetap harus menaati aturan, apalagi dipasang dijalan utama yang sangat mengganggu keindahan kota dan membahayakan pengendara,” imbuhnya.
Satu persatu bendera Partai Politik yang dibongkar itu diamankan dalam mobil patroli untuk selanjutnya diamankan di Kantor Satpol-PP Payakumbuh. Pembongkaran itu diharapkan kedepannya bisa memberikan pelajaran agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi.
Sebelumnya, Satpol-PP Payakumbuh bersama Bawaslu dan tim gabungan juga melakukan penertiban terhadap bahan sosialiasi Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang dipasang tidak sesuai aturan.
Bawaslu juga meminta Partai, Caleg atau tim kampanye memindahkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang ditempat terlarang, di antaranya di depan tempat ibadah.
( MD )