Diduga Kuat DC KP Narik Paksa dan Jual Motor Konsumen Sepihak, Pengacara Angkat Suara

YUTELNEWS.com | Diduga Kredit Plus/ KP (PT KB. FINANSIA MULTI FINANCE) rugikan konsumen terkait penarikan paksa satu (1) unit sepeda motor milik Marlina Gea (MG) yang beralamat di Windsor Park. Senin (22/01/2024).

Hal ini terungkap saat konsumen MG mendatangi lokasi KP kedua kalinya yang berkantor di Komp. Ruko Palm spring Blok A2 No. 6-8, Kec. Batam Kota, Kota Batam Kepulauan Riau dengan tujuan untuk membayarkan tunggakan dan keterlambatan pembayaran. Namun, kedatangannya yang kedua kali ini tidak ada titik terang oleh pihak Kredit Plus.

Malah, hari ini Senin (22/01/2024), pihak KP memberikan surat tentang penjualan motor tersebut dengan nilai hasil penjualan Agunan Rp. 9.000.000 dengan rincian :

1. Outstanding pokok terutang : Rp. 8.762.176

2. Bunga yang terutang Rp. 3.845.823

3. Denda yang terutang Rp. 1.402.850

4. Biaya Penarikan : Rp. 1500.000

Dalam Surat Tersebut tidak disertai tanda tangan/ persetujuan konsumen MG tetapi hanya bertanda tangan Manager.

Diduga Kuat DC KP Narik Paksa Motor Konsumen Sepihak, Dijual Tanpa Sepengetahuan MG, Pengacara Angkat Suara
Konsumen (MG)

Sebelumnya bahwa pembayaran MG lancar tanpa tunggakan, tetapi karena dia dalam kondisi melahirkan, maka terkendala di angsuran tersebut.

Adapun 1 unit motor yang ditarik paksa oleh pihak Debt Colektor dengan BP 2983 AH, merek Honda News beat CBS F1 tahun 2019, warna Merah Putih.

Ketika di wawancarai, MG mengatakan agar pihak KP penuhi tuntutannya, diganti segala kerugiannya, dibersihkan nama baiknya di Bank yang di black list.

“Kenapa motor Saya di lelang/ dijual tanpa sepengetahuan saya?, Saya ingin nama saya di bersihkan atau di pulihkan kembali oleh pihak Kredit Plus terkait tindakan yang diduga merugikan saya sebagai konsumen, selama 3 bulan itu saya ada komunikasi dengan pihak Kredit Plus melalui Debt Colektor Bahwasanya saya sedang melahirkan, dan akan saya bayarkan ketika sudah pulih kondisi saya, tunggu saya sembuh,” ucapnya.

Oknum DC pada saat itu diduga memaksa MG bayarkan 1 juta sebagai biaya penarikan / Denda namun MG tidak memberikan uang tersebut.

Manager KP Morian Satria Maizar mengatakan kepada Media ini bahwa ini sesuai aturan perusahaan.

“Ketika dilakukan penarikan, maka penebusan motor tersebut hanya bisa dilakukan melunasi atau menyelesaikan secara keseluruhan, semuanya tanpa setengah-setengah atau separuh, itu sudah aturan,” ucap Morian.

Adapun tuntutan MG kepada pihak KP yaitu, agar penjualan motor miliknya itu harus sepengetahuannya, pihak KP ganti rugi yang dialami oleh MG.

Selanjutnya, MG akan laporkan pihak KP kepada pihak kepolisian atas kerugian yang di alaminya.

Mendengar hal ini Adv. Saferiyusu Hulu, S.H, M.H merespon.

“Itu perbuatan melawan Hukum, dan segala kerugian konsumen wajib dibayarkan oleh pihak Kredit Plus,” ungkap Adv. Saferiyusu Hulu, S.H, M.H kepada Media Senin (22/01/2024).

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus lakukan upaya konfirmasi kepada pihak KP dan dinas terkait.

(Red)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS FEED