Konsumen KP Batam Ajukan Gugatan ke PN Batam

YUTELNEWS.com | Pemberitaan selanjutnya  Kredit Plus /KP (PT KB. Finansia Multi Finance) tentang dugaan penarikan paksa satu (1) unit sepeda motor milik Marlina Gea (MG) yang beralamat di Windsor Park. Kamis (25/01/2024).

Hari ini MG sebagai konsumen dari KP mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk mengajukan Permohonan Gugatan. Dihadiri oleh Kuasa Hukum Adv. Saferiyusu Hulu, S.H, M.H.

MG akan persiapkan segala berkas yang dibutuhkan oleh PN maupun PH MG tersebut.

Konsumen Kredit Plus Batam Ajukan Gugatan ke PN Batam Terkait Penarikan Paksa 
Konsumen KP (MG) di lokasi PN Batam

Di lokasi PH Safer mengatakan bahwa Penarikan itu KP tidak boleh melakukan penarikan paksa tanpa melalui penetapan hukum di pengadilan.

“Sebelum ada penetapan pengadilan, tidak boleh dilakukan penarikan paksa. Jika melakukan tarik paksa, maka bisa diduga adanya perbuatan melawan Hukum,” ucapnya.

Safer mengatakan bahwa Perbuatan melawan hukum ada pada pasal 1365 KUHP Perdata.

Adapun tuntutan MG sebagai Konsumen KP tersebut;

1. Pada saat penarikan motor, pihak KP tidak menunjukan Surat Fidusia

2. Pada saat Pelelangan, tidak ada pemberitahuan kepada Konsumen

3. Surat Lelang Keluar, tanpa penetapan dari Pengadilan

4. Kapan pelelangan tidak di tuliskan atau tidak dijelaskan, Kemudian tidak diketahui siapa yang mengesahkan pelelangan tersebut.

MG mengatakan kepada Media ini bahwasanya akan mencari keadilan baik secara Perdata maupun Pidana.

Hingga berita ini di publikasikan, konsumen KP akan terus mencari keadilan.

Park 4, Bersambung…

Konsumen Kredit Plus Batam Ajukan Gugatan ke PN Batam Terkait Penarikan Paksa 
KP

(Red)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Komentar