Rusak APK Pemilu Seorang Remaja di Simeulue Didenda Rp.5 Jt

YUTELNEWS.com | SIMEULUE – Remaja berusia 13 tahun di Simeulue didenda Rp.5 juta oleh seorang oknum caleg setempat. Hal itu terjadi setelah MHW diduga merusak salah satu Alat Peraga Kampanye (APK) partai yang terpasang di Desa Salur Lasengalu pada beberapa hari lalu.

Setelah dilakukan negosiasi, orang tua MHW yang seorang nelayan hanya mampu membayar Rp.500 ribu. Namun calon lgislatif (caleg) tersebut meminta denda Rp.1 juta, sedangkan istrinya Rp.1,5 juta.

Jumat 26 Januari 2024, ayah MHW mengaku ia diberi tempo satu minggu untuk membayar denda. Namun hingga kini ia masih kesulitan membayar karena keterbatasan ekonomi.

“Entah dari mana saya ambil uang,”ungkap ayah MHW.

Orang tua MHW mengaku sempat meminta maaf dan bersedia memperbaiki APK yang diduga dirusak oleh anaknya, Namun si caleg dan istrinya menolak dan memilih bayaran.

Ia mengatakan hingga kini mereka masih mencari solusi untuk membayar denda dan kebenaran atas tuduhan terhadap anaknya, karena tuduhan itu tidak idukung bukti maupun saksi yang kuat.

Sementara itu, caleg bersangkutan yang dikonfirmasi awak media, mengaku kesal dan kurang senang dengan persoalan ini karena telah diketahui orang banyak.

Namun ia mengacam akan membuat laporan ke partainya. Selain itu, ia jugaa tidak mau menerima lagi uang yang telah diminta itu.

“Maidang uwadeen laporan, uwiyedeng mawi. Terserah kepeng soede, aifak eng dafayar (Sudah mau Saya buat laporan, gitu aja. Terserah uang itu, gak usah dibayar),” kata caleg bersangkutan dalam bahasa Simeulue.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS FEED